Breaking News:

Pendidikan

Inilah Syarat untuk Pelaku Budaya dan Non-Gelar yang Ingin Dapat Beasiswa S1-S3 dari Kemendikbud

Inilah syarat untuk pelaku budaya dan non-gelar yang ingin dapat beasiswa S1-S3 dari Kemendikbud.

Editor: Sinta Darmastri
Shutterstock
Ilustrasi; Inilah syarat untuk pelaku budaya dan non-gelar yang ingin dapat beasiswa S1-S3 dari Kemendikbud. 

TRIBUNTRENDS.COM - Banyak lulusan SMA (Sekolah Menegah Atas) yang hendak meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.

Supaya tidak salah dalam memilih, ada jurusan kuliah yang tepat untuk lulusan SMA yang dapat dicoba.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memiliki program beasiswa yang ditujukkan untuk pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid mengatakan, beasiswa itu terdiri dari beasiswa gelar dan non-gelar.

"Pelaku budaya ada beasiswa. Setiap tahun sekarang sudah tahun ketiga. Kami ada (beasiswa) gelar dan non-gelar," kata Hilmar saat berbincang dengan Kompas.com beberapa waktu lalu.

Beasiswa Pelaku Budaya gelar ditujukkan untuk pelaku budaya yang memperoleh rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat atau Ketua Majelis Luhur (S1) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan (S2-S3).

Ilustrasi beasiswa kuliah di luar negeri.
Ilustrasi beasiswa kuliah di luar negeri. (akprind)

Sementara Beasiswa Pelaku Budaya non-gelar diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman, dan jejaring kerja para pelaku budaya.

Penerima beasiswa nantinya akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1 hingga 4 bulan.

Pendaftaran dua beasiswa tersebut dibuka setiap tahun. Jika ingin mendaftar persiapkan terlebih dahulu syarat yang diminta oleh Kemendikbud Ristek mengacu pada pendaftaran tahun 2023 lalu.

Syarat pendaftaran beasiswa

Beasiswa Pelaku Budaya Gelar

1. S1 Pelaku Budaya

  • Belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar.
  • Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
  • Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.

2. S2 Pelaku Budaya

  • Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio.
  • Masa kerja paling sedikit 4 tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS.

3. S3 Pelaku Budaya

  • Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus.
  • Memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN.

Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Hingga Akhir Bulan Mei 2024

Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
beasiswapelaku budayaKemendikbud
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved