Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Ini 12 Kriteria Fasilitas yang Diperoleh Masyarakat
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi dalam KRIS pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilebur menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Lantas apa itu KRIS?
Berikut ini penjelasan tentang KRIS lengkap dengan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diperoleh masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Aturan tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lantas, apa itu KRIS?
Mengenal kelas rawat inap standar atau KRIS
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Fasilitas KRIS
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sumber: Kompas.com
24 Jam dari Waktu Kejadian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 38 Korban Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Jokowi Kaget! Abu Bakar Baasyir Datang Mendadak, Terdiam Mendengar Nasihat Langsung Sang Ustaz |
![]() |
---|