Breaking News:

Pendidikan

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Masih Harus Bayar UKT? Inilah Penjelasannya

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 apa masih harus bayar UKT? Inilah penjelasannya dan tahapan penyaluran bantuan.

Editor: Sinta Darmastri
TribunSulbar
Ilustrasi ; Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 apa masih harus bayar UKT? Inilah penjelasannya dan tahapan penyaluran bantuan. 

1. Perguruan tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).

2. Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Izin Kementerian Keuangan).

4. Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
mahasiswaKIP KuliahUKT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved