Pendidikan
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Masih Harus Bayar UKT? Inilah Penjelasannya
Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 apa masih harus bayar UKT? Inilah penjelasannya dan tahapan penyaluran bantuan.
Editor: Sinta Darmastri
TribunSulbar
Ilustrasi ; Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 apa masih harus bayar UKT? Inilah penjelasannya dan tahapan penyaluran bantuan.
1. Perguruan tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Izin Kementerian Keuangan).
4. Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Pendidikan
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|