Pendidikan
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Masih Harus Bayar UKT? Inilah Penjelasannya
Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 apa masih harus bayar UKT? Inilah penjelasannya dan tahapan penyaluran bantuan.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program dana bantuan uang kuliah dan biaya hidup bagi mahasiswa Indonesia yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan itu diberikan pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah pada dasarnya berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap pelajar yang berprestasi.

Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah tetap ada untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Lantas, apakah penerima KIP Kuliah masih diwajibkan untuk membayar biaya kuliah per semester atau Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
Baca juga: Inilah Tips Mengelola Dana KIP Kuliah Agar Lebih Bijaksana untuk Kebutuhan Selama Kuliah
Pembayaran UKT 2024
Kelapa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakan, bahwa penerima KIP Kuliah tidak harus membayar uang kuliah per semester atau UKT.
"Uang UKT/SPP kalian sudah ditanggung pemerintah," kata Abdul Kahar dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa (7/5/2024).
Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.
"Jika kampus kalian tetap meminta pembayarannya kepada kalian laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id," jelas Abdul Kahar.
Selain gratis biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup untuk para mahasiswa penerima yang diberikan berdasarkan, yaitu:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1,1 juta
- Klaster 4: Rp 1,250 juta
- Klaster 5: Rp 1,4 juta
Baca juga: Masih Bingung Bedain KIP Kuliah Aspirasi dengan Reguler? Inilah Penjelasan dan Syarat Penerimanya
Berikut tahapan penyaluran bantuan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah:
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|