Pilkada 2024
Maju Pilgub DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Sebanyak 29 Kontainer
Maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun telah mengirimkan bukti syarat dukungan melalui dokumen digital dan fisik.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Dharma Pongrekun maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen bersama Kun Wardana Abyoto.
Mereka telah mengirimkan bukti syarat dukungan melalui dokumen digital dan fisik ke KPU Provinsi DKI Jakarta.
Seperti apa keterangan lengkapnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, hanya pasangan Dharma Pongrekun yang menyerahkan dokumen pada hari terakhir, Minggu (12/5/2024).
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," kata Dody dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam dokumen tersebut, tercantum yang mendaftar atas nama Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, MM, MH, usia 58 tahun, dan pekerjaan wiraswasta.
Sementara bakal calon wakilnya atas nama Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, MT, berusia 55 tahun, dan pekerjaan wiraswasta.
Dody menuturkan, Dharma dan Kun telah mengirimkan bukti syarat dukungan melalui dokumen digital dan fisik.
"Melalui aplikasi Silon itu soft file secara digital dan menyerahkan dokumen secara fisik sebanyak 29 kontainer.
Jadi kami masih dalam proses pemeriksaan berkas," ucap Dody.
Saat ini, KPU DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan apakah bukti dukungan yang diserahkan Dharma itu telah memenuhi syarat atau tidak.
"Sudah kami terima.
Saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan," papar Dody.
Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan cagub dan cawagub kini sudah ditutup.
"Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga (terakhir) 12 Mei 2024," kata Dody.
Baca juga: Edy Rahmayadi Siap Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut 2024: Jangan Ada Intervensi Kekuasaan

Sebagai informasi, bacagub dan bacawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Ingin selamatkan rakyat
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun membeberkan alasan dirinya ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta lewat jalur perseorangan.
Ia ingin menyelamatkan rakyat dari kepentingan pihak tertentu.
"Agar murni perjuangan ini betul-betul untuk menyelamatkan rakyat dari kepentingan pemodal," ucap Dharma saat dihubungi tim Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Purnawirawan Polri itu menilai, pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung kerap dikuasai oleh pihak yang memiliki kekuatan besar.
Menurut Dharma, setiap suara mempunyai harga yang bisa menimbulkan korupsi.
"Tahu sendiri kan, bagaimana pemilu ini pakai modal kan?
Modalnya dimiliki oleh kekuatan mereka yang besar," ujar Dharma.
"Satu suara itu ada harganya.
One vote one value.
Sehingga terjadilah korupsi kebijakan di sini," sambung dia.
(KOMPAS.com/ Firda Janati)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|