Breaking News:

Pendidikan

Inilah Jangka Waktu Pemerintah Setelah Pemberian KIP Kuliah 2024, Ada yang Sampai 8 Semester

Inilah jangka waktu Pemerintah setelah pemberian KIP Kuliah 2024, ada yang sampai 8 semester, minat untuk mendaftar?

Editor: Sinta Darmastri
ISTIMEWA
Ilustrasi; Inilah jangka waktu Pemerintah setelah pemberian KIP Kuliah 2024, ada yang sampai 8 semester, minat untuk mendaftar? 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akan kembali dibuka tahun ini. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu agar bisa mendapatkan akses pendidikan ke perguruan tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengalokasikan sebanyak 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.

Penerima KIP Kuliah akan memperoleh biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup diberikan per bulan.

Ilustrasi Buku
Ilustrasi Buku (KOMPAS.COM)

Merujuk informasi resmi yang dirilis Kemdikbudristek, telah ditetapkan jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2024. Bagaimana detailnya?

Ada dua program KIP Kuliah 2024, yaitu program reguler dan program profesi, di mana masing-masing memiliki jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang berbeda.

Program reguler terdiri dari sarjana, diploma (D-IV), D-III, dan D-II. Sedangkan program profesi terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker, bidan, dan guru.

Baca juga: Perhatikan Jadwal Lengkap KIP Kuliah 2024, Seleksi Kuliah Merdeka hingga Akhir Oktober, Catat!

Pemerintah memberikan jangka waktu maksimal pemberian KIP Kuliah, yang merupakan batas waktu maksimal penerima KIP Kuliah merampungkan studinya sebagai berikut:

Program reguler

  • Sarjana, maksimal 8 semester
  • Diploma empat, maksimal 8 semester
  • Diploma tiga, maksimal 6 semester
  • Diploma dua, maksimal 4 semester.

Program profesi

  • Dokter, maksimal 4 semester
  • Dokter gigi, maksimal 4 semester
  • Dokter hewan, maksimal 4 semester
  • Ners, maksimal 2 semester
  • Apoteker, maksimal 2 semester
  • Bidan, maksimal 2 semester
  • Guru, maksimal 2 semester.

Perlu diketahui, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Biaya pendidikan per semester yang diberikan berdasarkan akreditasi program studi (prodi) perguruan tinggi, sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

Baca juga: 6 Tips Agar Menstruasi Lancar, Salah Satunya Penuhi Asupan Vitamin D, Lengkap Doa Setelah Haid

Perlu digarisbawahi, perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP Kuliahkuliahpemerintah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved