Breaking News:

Pendidikan

Lulusan SMA Wajib Tahu Perbedaan Akmil dan Akpol, Syarat Ini Hanya Berlaku Untuk Kalian, Yuk Daftar

Lulusan SMA wajib tahu perbedaan Akmil dan Akpol, syarat ini hanya berlaku untuk kalian, Yuk Daftar

Editor: Sinta Darmastri
Kompas.com
Ilustrasi; Lulusan SMA wajib tahu perbedaan Akmil dan Akpol, syarat ini hanya berlaku untuk kalian, Yuk Daftar 

Akademi Militer (Akmil) merupakan sekolah kedinasan milik Pemerintah RI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan Nasional Republik Indonesia. Lama pendidikan Akmil ternyata sama dengan lama pendidikan Akpol, yakni selama 4 tahun.

Lulusan pendidikan Akmil adalah perwira TNI AD berpangkat Letnan Dua sesuai korps/kecabangan masing-masing yang berkemampuan dasar jabatan golongan VIII setingkat komandan peleton dan memiliki kualifikasi akademis diploma IV (setara dengan Sarjana Strata-1) dengan gelar Sarjana Terapan Pertahanan S.Tr.(Han).

Program studi yang tersedia pada Akademi Militer berada pada jenjang Diploma IV atau DIV, antara lain:

  • Teknik Sipil Pertahanan
  • Teknik Mesin Pertahanan
  • Teknik Elektro Pertahanan
  • Ilmu Manajemen Pertahanan
  • Ilmu Administrasi Pertahanan

Sedangkan syarat tinggi badan untuk mendaftar ke Akmil mengacu pada persyaratan 2023/2024 adalah:

  • Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria
  • Tinggi badan minimal pendaftar perempuan adalah 157 cm
  • Selain itu pendaftar juga harus memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar Akmil atau Akpol mengacu pada penerimaan Akmil dan Akpol tahun 2023.

Berdasarkan persyaratan penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 pada 4 April lalu, hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol. Persyaratan Akpol Tahun Anggaran 2023 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan nilai yang sesuai ketentuan rekrutmen Akpol tahun anggaran 2023.

Mengutip dari laman resmi Akmil, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar Akmil. Berikut persyaratan umum untuk mendaftar Akmil:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023;
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain untuk mendaftar Akmil adalah sebagai berikut:

  • Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
  • Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
  • Lulusan tahun 2018. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;
  • Lulusan tahun 2019. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;
  • Lulusan tahun 2020. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60;
  • Lulusan tahun 2021. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan
  • Lulusan tahun 2022. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; dan
  • Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
  • Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
  • Meski lulusan SMK belum bisa mendaftar Akpol maupun Akmil, lulusan SMK tetap bisa menjadi polisi maupun tentara lewat jalur pendaftaran lainnya.

Demikian perbedaan Akmil dan Akpol yang perlu diketahui para siswa, khususnya lulusan SMA/MA yang punya kesempatan untuk mendaftar.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
kuliahTaruna AkmilAkpol
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved