Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Dalam Koper, Ternyata Jalin Hubungan Gelap, Korban Minta Dinikahi
Sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan AARN, di mana mereka menjalin hubungan gelap.
Editor: Amir M
Keduanya dijerat pasal berlapis.
AARN dan AT disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah. Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Adapun polisi menangkap AARN di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Reskrim Polsek Cikarang.
(KOMPAS.com/ Nabilla Ramadhian)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Traktor Adu Cepat di Persawahan Desa Karangduren Klaten, Adu Nyali dan Skill Pengemudi di Lumpur |
![]() |
---|
Rocky Gerung Walk Out, Ade Armando Tertawa Sinis: Kalah Debat Ngambek, Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG Mencekam, Bima Arya Desak Kepala Daerah "Turun Gunung" Lakukan Evaluasi Mendalam |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dua Putri Brigadir Esco: Merindu Sang Ayah, Tak Khawatir Ibu yang Mendekam di Penjara |
![]() |
---|