Breaking News:

Selebrita

Kronologi Polisi Tangkap Chandrika Chika saat Pesta Narkoba di Hotel, Gantian Pakai Vape Isi Ganja

Kronologi penangkapan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, ada laporan dari warga, gantian isap vape isi ganja.

Editor: ninda iswara
Instagram @chndrika_
Kronologi penangkapan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, ada laporan dari warga, gantian isap vape isi ganja. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terkuak kronologi penangkapan Chandrika Chika bersama lima selebgram lainnya karena kasus narkoba.

Dari hasil tes, Chandrika Chika positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ada atlet e-sport juga yang diamankan polisi bersama Chandrika Chika saat pesta narkoba di hotel.

Terkait kronologinya, polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, Chandrika Chika Diamankan Bareng 5 Selebgram, Ini Sederet Kontroversinya

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

Baca juga: PENYESALAN Chandrika Chika, Minta Maaf pada Istri Putra Siregar, Terkuak Isi Chatnya: Demi Allah

Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba
Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba (Instagram @chndrika_/ Tribunnews/ Fahmi Ramadhan)

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kontroversi Chandrika Chika

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Chandrika Chikaselebgramnarkobaganja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved