Breaking News:

Kabupaten Klaten

ASN se-Klaten Unggah Status Antikorupsi 3 Hari Berturut-turut, Ini Penjelasan Sekda Jajang Prihono

ASN Kabupaten Klaten lakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial baik akun milik Dinas, Badan, BUMD, ataupun milik pribadi.

Editor: Delta Lidina
Dokumentasi Diskominfo Klaten
ASN di Kabupaten Klaten menunjukkan status akun media sosialnya yang berisi kampanye antikorupsi, mentaati surat edaran yang dikeluarkan Sekda Klaten Jajang Prihono pada Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - Selama 3 hari ke depan, Rabu hingga Jumat (24-26/4/2024) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kampanyekan antikorupsi, sesuai dengan surat edaran Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten Jajang Prihono.

Sekda Klaten mengeluarkan surat edaran Nomor B/700/127/11 tanggal 23 April 2024.

Dalam surat tersebut tertulis ajakan kampanye antikorupsi yang ditandai Sekda Jajang Prihono secara digital.

Menindaklanjuti surat tersebut, secara serentak, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten lakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial baik akun milik Dinas, Badan, BUMD, ataupun milik pribadi.

Flayer kampanye antikorupsi yang diunggah ASN se-Kabupaten Klaten.
Flayer kampanye antikorupsi yang diunggah ASN se-Kabupaten Klaten.

Dalam surat tersebut tertuang 4 poin penting, diantaranya:

1. Perangkat Daerah untuk membuat dan memasang spanduk bertema antikorupsi dengan desain yang telah disediakan dan dapat diunduh melalui tautan yang disediakan;

2. Perangkat Daerah untuk membuat dan memasang banner bertema antikorupsi sesuai dengan jenis layanan yang diberikan, dengan desain yang sudah disediakan;

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Ajak Sukseskan Percepatan Pembangunan Desa Pasung Wedi Lewat KBMKB ke-XXII

3. Perangkat Daerah untuk menayangkan video-video pendek bertemakan antikorupsi yang disediakan pada tautan di media sosial dan laman website masing-masing;

4. Tenggat waktu pemasangan spanduk dan banner selambat-lambatnya Jumat, 05 April 2024.

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut menyertakan waktu unggah yang telah ditentukan, yakni sejak tanggal 24 April hingga 26 April 2024.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, apabila setiap Perangkat Daerah telah melakukan kampanye antikorupsi baik berupa pemasangan spanduk, banner, video pendek dan lain-lain pada media yang dimiliki, Perangkat Daerah diharap dibuat dokumentasi dalam bentuk laporan pelaksanaan Kampanye.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi kalimat pada surat edaran yang ditandatangani secara digital oleh Sekda Klaten.

Dari pantauan, TribunSolo.com sejak Rabu (24/4/2024) melalui akun media sosial milik perangkat daerah telah menggugah ajakan kampanye antikorupsi tersebut.

Flayer kampanye antikorupsi
Flayer kampanye antikorupsi yang diunggah ASN se-Kabupaten Klaten.

Dari pantauan juga tercatat, unggahan tersebut telah dilakukan setiap ASN melalui akun media sosial pribadi masing-masing.

Dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Agus Suprapto membenarkan surat edaran tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Klaten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved