Breaking News:

Berita Viral

Awalnya Jadi Tempat Curhat, Mahasiswa Psikologi Undip Rudapaksa Teman, Korban Diajak Minum Alkohol

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang rudapaksa temannya, awalnya jadi tempat curhat lalu diajak minum alkohol, pelaku bebas berkeliaran.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends
Mahasiswa Psikologi Undip lecehkan temannya, pelaku bebas berkeliaran. 

NJI adalah anak psikolog yang dimana sangat membantu dan selalu membantu korban jika korban butuh, sedih dan stress.

Ilustrasi korban pelecehan di UNDIP.
Ilustrasi korban pelecehan di UNDIP. (ISTIMEWA)

Korban meminta tolong bukan pertama kalinya pada NJI untuk mendengarkan keluhan korban.

Korban sangat percaya dengan NJI karena dia adalah seorang dengan tipikal a good listener atau pendengar yang baik.

Terlebih, sebelum kejadian korban sedang mengalami stress berat.

Meminta tolong pada NJI adalah salah satu cara korban untuk mengurangi stress karena dia sudah sering membantu korban.

Baca juga: Tampang Adzwan Pelaku Pelecehan di Gowa, Ternyata Mahasiswa S2, Sehari-hari Jadi Pengurus Masjid

Selanjutnya, korban dan NJI bertemu di depan kos korban (kos khusus perempuan) karena biasanya korban dan dia berinteraksi di depan kosan korban.

Namun, kala itu, NJI menyarankan bercerita di kosannya yang mana korban mengira akan bercerita di depan kosannya.

Ternyata perkiraan korban salah, korban malah diajak masuk ke kamar kos dia lalu ditawari meminum alkohol.

Korban sempat menolak tetapi akhirnya minum bersama.

Ketika terpengaruh alkohol itu, korban mendapatkan kekerasan seksual dari NJI.

Dalam utas dipaparkan pula, untuk yang menyalahkan korban mau minum di kosan NJI karena ketika itu korban sedang dalam kondisi tidak stabil dan korban sangat percaya dengan NJI.

"Benar kita tidak seharusnya percaya 100 persen terhadap orang, tetapi bukan berarti kita bisa menjustifikasi perbuatan pelecehan seksual," tulis utas tersebut.

Tanggapan Kampus dan Polisi

Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menuturkan, kampus sedang mempelajari kasus tersebut.

Langkah itu sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
mahasiswaUndipcurhatpsikolog
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved