Breaking News:

Selebrita

Instagram Sandra Dewi Menghilang Setelah Lebaran Hari Pertama, Gegara Kasus Harvey Moeis?

Instagram Sandra Dewi hilang tak lama setelah ia diperiksa terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Editor: Galuh Palupi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha via KOMPAS.com
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

Faktor ini nampaknya lebih masuk akal. Namun, belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan Sandra Dewi sengaja menghapus akun Instaramnya.

Baca juga: Kata Otto Hasibuan soal Pemeriksaan Sandra Dewi Buntut Kasus Harvey Moeis: Saya Tidak Bisa Menzalimi

Yang jelas, sepekan lalu Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

Ia diperiksa dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekeningnya dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh sang suami Harvey Moeis.

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan, sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," demikian penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Berpeluang dijerat TPPU

Anggota keluarga dan kerabat para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Hal itu juga berlaku pada Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung RI terlihat santai tebar senyuman, Kamis (4/4/2024). Dia juga memperlihatkan simbol cinta (sarangheo) dengan jarinya.
Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung RI terlihat santai tebar senyuman, Kamis (4/4/2024). Dia juga memperlihatkan simbol cinta (sarangheo) dengan jarinya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

Baca juga: Perjalanan Sandra Dewi, Jualan Baju di Pasar, Makin Kaya Setelah Nikah, Suami Tersandung Korupsi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved