Breaking News:

Pilpres 2024

Sidang MK Memanas, Anies-Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Saksi Ahli 02: Tidak Bisa!

Saksi ahli 02 Margarito Kamis menyebut MK tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Amir M
Tribun Sumsel
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 memanas. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi Ganjar Pranowo-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Saksi ahli pasangan 02 menyebut hal tersebut tidak bisa dan menantang kubu lawan untuk menunjukkan bukti pelanggaran.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tuntutan itu tidak berdasar.

Hal ini disampaikan Margarito saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Apakah mahkamah bisa mendiskualifikasi pasangan calon?

Sebagai orang hukum, apa dasarnya?

Orang itu tidak memenuhi syarat, ataukah pelanggaran-pelanggaaran itu sedemikian kacaunya dan konkret?

Bawa ke sini buktinya," kata Margarito, Kamis siang.

Margarito membeberkan, pencalonan Prabowo-Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena KPU belum mengubah aturan pencalonan pasca-putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Sebab, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara otomatis mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU segala macam terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak," kata dia.

Margarito mencontohkan, MK juga pernah memutuskan agar KTP bisa menjadi syarat pemilih untuk mencoblos dan KPU langsung menerapkan putusan itu tanpa mengubah aturan.

Sementara itu, Margarito juga menilai harus ada bukti konkret untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan kecurangan, meski MK juga pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan serupa.

"Satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Mahkamah KonstitusiPilpres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaMahfud MDAnies BaswedanGanjar PranowoMuhaimin Iskandar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved