Breaking News:

Prof Bambang Sosok Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Dkk, Angka Rp 271 Triliun Masih Bisa Tambah

Inilah sosok Profesor Bambang Hero Saharjo, orang yang menghitung angka kerugian korupsi timah Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Sosok Prof Bambang penghitung angka korupsi Harvey Moeis 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Profesor Bambang Hero Saharjo, orang yang menghitung angka kerugian korupsi timah Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Angka sebesar Rp 271 triliun merupakan hasil perhitungan Prof Bambang atas kerugian lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan Harvey Moeis dkk.

"Itu angka total kerugian kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Bambang memperinci, aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun ternyata pernah digugat oleh sebuah Perusahaan Sawit sebesar Rp 500 miliar
Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun ternyata pernah digugat oleh sebuah Perusahaan Sawit sebesar Rp 500 miliar (Istimewa via Tribun Medan)

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Baca juga: Terkuak Motif Pembunuhan Casis Bintara TNI, Serda Adan Sembunyikan Jasad Iwan di Kuburan Covid

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah

Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Ilustrasi aktivitas pertambangan
Ilustrasi aktivitas pertambangan (ET EnergyWorld)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Profil Prof Bambang Hero

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Harvey MoeisBambang Hero SaharjoSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved