Breaking News:

Selebrita

Tajir Melintir, Harvey Moeis Pernah Beri THR Fantastis untuk ART, Saking Banyaknya Langsung Resign

Sandra Dewi menceritakan ART-nya mendadak berhenti bekerja setelah diberi banyak THR oleh Harvey Moeis, duitnya cukup untuk biaya hidup setahun.

Editor: Amir M
Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. 

Makasih juga buat bonusnya, suami saya bilang sudah cukup untuk setahun ini', " ucap Sandra sambil membacakan isi pesan singkat sang ART yang diingatnya.

Baca juga: Sandra Dewi Ogah Pamer Harta, Sempat Ditanya soal Jet Pribadi Harvey Moeis: Gak Mau Ikut Campur

Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.
Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam. (Kolase Tribunnews/Ist)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sandra Dewi Bongkar Sosok Harvey Moeis, Tabiat Asli Terkuak, Rumah Tangga Tercoreng: Aduh Suamiku

Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisTHRART
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved