Selebrita
7 Fakta Harvey Moeis Kena Kasus Korupsi Timah, Negara Rugi Rp271 T, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka
Sandra Dewi memilih menutup kolom komentar akun Instagram miliknya saat Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.
Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke dirinya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.
Baca juga: Harvey Moeis Tersandung Korupsi Timah, Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka? Pengamat: Menikmati
16 tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Sumber: TribunTrends.com
Pamer Baby Bump, Steffi Zamora Hamil Anak Pertama, Nino Fernandez Pilih Irit Bicara |
![]() |
---|
Bertubi-tubi Muncul Wanita-wanita yang Mengaku Dihamili DJ Panda, Erika Carlina Beri Komentar |
![]() |
---|
Terungkap Biaya Pembangunan Rumah Uya Kuya, Benarkah Duit dari DPR? Astrid Kuya Akhirnya Jujur |
![]() |
---|
Tangisnya Pecah, Astrid Kuya Pilu Rumah Hasil Kerja Dijarah: Tidak Ada Sepeserpun Duit dari DPR |
![]() |
---|
Kronologi Eza Gionino Ditinggal Meiza Aulia dan Anaknya Hingga Putus Komunikasi, Akui Sudah Talak 1 |
![]() |
---|