Berita Viral
Istri Pertama dan Kedua Habib Rizieq Sama-sama Bernama Syarifah, Ternyata Sebuah Gelar, Ini Maknanya
Habib Rizieq Shihab baru saja menikah lagi dengan wanita berusia 31 tahun bernama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Habib Rizieq Shihab baru saja menikah lagi dengan wanita berusia 31 tahun bernama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
Pernikahan kedua Habib Rizieq digelar tak lama setelah istri pertamanya, Syarifah Fadhlun, meninggal dunia.
Baik istri pertama dan kedua Habib Rizieq ternyata memiliki nama yang sama yakni Syarifah.
Ternyata, Syarifah sendiri merupakan sebuah gelar yang diberikan kepada perempuan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Syarifah merupakan satu di antara nama khusus yang erat kaitannya dengan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari laman gramedia.com, Syarifah adalah keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Hasan.
Baca juga: 5 Fakta Syarifah Mona Hasinah Alaydrus Istri Habib Rizieq, Anak Kakak Ipar, Ternyata Masih Kuliah
Selain itu, ada juga sayyid (sayyidah untuk perempuan) merupakan gelar keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Husein.
Selain itu, ada juga sayyid (sayyidah untuk perempuan) merupakan gelar keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Husein.
Hasan dan Husein sendiri merupakan cucu Nabi Muhammad SAW dari putrinya Fatimah yang menikah dengan Ali bin Abu Thalib.
Terkait silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW, kehadiran Syarifah terkait sebagai penerus keturunan Rasulullah SAW.
Dalam pernikahan Syarifah tak diperbolehkan menikahi pria sembarangan.

Dalam pernikahan ada penekanan konsep kesepadanan perempuan dan laki-laki.
Dalam penelitian UIN Sunan Kalijaga, konsep tersebut adalah kafa’ah.
Arti konsep kafa’ah tersebut uaitu suatu kesepadanan dari laki-laki dan perempuan yang hendak menikah dalam berbagai hal, termasuk di antaranya dalam hal agama, nasab, dan pekerjaan.
Karena konsep tersebut lahir larangan pernikahan antara Syarifah dengan orang yang biasa atau bukan Sayyid.
Jika Syarifah menikah dengan orang yang bukan Sayyid maka tidak sekufu dan dianggap merusak nasab Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Profil Istri Baru Habib Rizieq Shihab, Syarifah Mona Ternyata Masih Keponakan Mendiang Istri Pertama
Meski demikian, dalam perihal ini larangan tersebut tidak dilakukan secara mutlak.
Konsep kafa’ah bisa bergantung pada izin atau ridha dari wali perempuan atau Syarifah.

Ketika ada Syaridah menikah dengan pria bukan Sayyid dan walinya meridhoi maka hukum pernikahan tetap bisa dilakukan.
Namun, beda halnya ketika seorang Syarifah menikah dengan pri bukan Sayyid dan tapa izin dari wali.
Demikian pernikahan tersebut dianggap memutus nasab atau keturunan Rasulullah SAW.
Silsilah Syarifah
Nama Syarifah ternyata titik temu Islam dengan budaya lokal nusantara merupakan sebutan gelar yang diperoleh melalui garis ayah.
Dikarenakan syarif serta syarifah merupakan garis keturunan langsung Rasulullah, maka kemudian mereka harus mempertahankan nasab ataupun garis keturunan tersebut.
Anak dari syarif yang menikahi perempuan non-sayyid kemudian tetap dapat menyandang gelar syarif ataupun syarifah.
Namun, sebaliknya, anak dari syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid kemudian tidak berhak menggunakan gelar syarif atau syarifah.
Baca juga: 3 Bulan Lalu Istri Meninggal, Kini Habib Rizieq Sudah Menikah Lagi, Sosok Istri Baru Cantik & Muda
Dikutip dari jurnal Hukum Pernikahan Syarifah dengan Laki-laki Non Sayyid oleh Nurul Fatah, pernikahan di antara sesama gelar syarif ini disebut juga dengan sistem patrilineal.
Sistem ini juga bertujuan untuk melestarikan serta menentukan nasab seseorang.
Dengan sistem inilah yang kemudian menuntut para wanita syarifah untuk menikah dengan orang-orang yang se-kufu’ atau sepadan dengan mereka.
Jika terjadi pernikahan Syarifah dengan non-sayyid, maka risikonya adalah terputusnya keturunan Rasulullah.

Lalu, wanita ini dianggap telah melanggar apa yang telah ditetapkan Rasulullah dalam hadisnya.
Dikutip dari Jurnal Pernikahan Syarif dengan Laki-Laki Non-sayyid karya Muhammad Zainuddin, ketetapan ini kemudian dibahas dalam hadits dari Siti Fatimah Az Zahra.
Ketika Umar Bin Khattab meminang putrinya, Umar ra berkata, yaitu “Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Semua sebab serta nasab akan terputus pada hari kiamat kecuali sebab ku serta nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya, akan bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fatimah, akulah ayah mereka serta kepadaku mereka bernasab. Kemudian, Umar berkata: Aku ialah sahabat beliau, setara dengan hidup bersama Ummu Kultsum aku ingin memperoleh hubungan sebab serta nasab dengan beliau (Rasulullah).” (HR. Al-Baihaqi dan Imam Thabrani)
Meski demikian, para ulama salaf kemudian menjelaskan bahwa wanita syarifahtetap sah menikah dengan laki-laki non-sayyid jika walinya menyetujui dan memberikan ridhonya.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asyari ra, Rasulullah SAW yang bersabda,
“Tidak ada pernikahan yang dianggap sah kecuali kepada pernikahan yang dihadiri oleh walinya.” (HR. Ibnu Majah) (Tribun Trends/Tribun Timur)
Sumber: Tribun Timur
Permintaan Santri Ponpes Al Khoziny, Alfatih Setelah 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Musala: “Minta Es” |
![]() |
---|
Alasan Film No Other Choice, Bakal Meledak, Lee Byung Hun dan Son Ye Jin Akting di Komedi Gelap |
![]() |
---|
Sosok Bayi Tampan yang Dulu Fotonya Viral, Kini Usianya Sudah 6 Tahun Makin Imut, Namanya Arsya |
![]() |
---|
Ironi Kehidupan Hacker Bjorka: Menganggur di Dunia Nyata, Bekerja di Dunia Maya |
![]() |
---|
Akhir Pelarian WFT Alias Bjorka yang Ditangkap Polisi Siber, Dari Forum Gelap ke Desa Sunyi |
![]() |
---|