Pilpres 2024
Bawa 100 Lembar Gugatan ke MK, Tim Anies & Cak Imin Minta Pilpres Diulang, Larang Gibran Terlibat
Tim pemenangan Anies Baswedan dan Cak Ini minta pemilu diulang Lagi tanpa asa kakak yang handel.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Cak Imin resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK perihal perselisihan hasil Pemilu 2024.
Timnas AMIN diketahui datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan pada, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Ketua Umum Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Cak Imin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya membawa 100 lembar dalam gugatannya ke MK.
Baca juga: Penyebab Anies Baswedan Belum Ucap Selamat ke Prabowo Meski Nasdem & Surya Paloh Sudah: Bermasalah!

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf Amir.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.
Timnas AMIN melihat proses pemilu 2024 tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Kemudian setelah Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang massif hingga perilaku aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.
Pengkhianatan Konstitusi
Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.
"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf Amir.
Dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.

Sebab pihaknya menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu yang berjalan jujur dan adil.
"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu.
Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Arif Yusuf Amir pun mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi.
Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.
Tanggapan Anies Baswedan
Sebelumnya diberitakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menyikapi penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI tersebut, Capres Anies Baswedan menyatakan bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula.
Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 21 Maret 2024.
"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Anies Baswedan menginginkan agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.
"Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.
MK Buka Layanan PHPU

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024.
Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hingga Sabtu, 23 Maret pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Menangkan Pilpres 2024, Prabowo Kuasai Daerah Asal Anies & Ganjar, di Jateng Raih 12 Juta Suara
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.
"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.
"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.
Saldi Isra menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.
"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.
Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi Isra, dihitung sejak penetapan KPU.
"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Saldi Isra, mulai Rabu malam ini, terdapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.
(TribunTrends.com/Tribunbekasi.com)
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|