Breaking News:

Pemilu 2024

Kapan KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024? Sisa 4 Provinsi, Target Selesai Hari Ini

Kapan hasil rekapitulasi pemilu 2024 ditetapkan? Masih sisa 4 provinsi yang belum disahkan. Ruang gerak sampai 20 Maret 2024.

Editor: Suli Hanna
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menyambut kedatangan TPN Ganjar-Mahfud di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - KPU menegaskan tidak akan mengubah format debat capres-cawapres, meskipun mendapatkan kritikan dari Presiden Jokowi, sebut sudah disepakati bersama. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kapan KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024?

Hingga Senin (18/3/2024) malam, KPU RI telah menyelesaikan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk 34 provinsi.

Berarti masih sisa 4 provinsi lagi yang tersisa dan belum ditetapkan oleh KPU RI.

Kapan hasil rekapitulasi pemilu 2024 sepenuhnya diresmikan?

Sebagai informasi, data yang dihimpun Kompas.com, empat provinsi tersisa yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua.

Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.

Baca juga: 50 Calon Anggota DPRD 2024-2029 Kabupaten Madiun, Sesuai Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Selamat !

KPU sahkan rekapitulasi suara pemilu 2024 dari 34 provinsi
KPU sahkan rekapitulasi suara pemilu 2024 dari 34 provinsi (YouTube Kompas.com)

Sebagai informasi, penetapan hasil pemilu akan membacakan suara sah untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.

Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ujar Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.

Usai penetapan hasil rekapitulasi selesai seluruhnya, lanjut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.

Baca juga: Tumpah! Curhat Dongkol Jansen Gagal Rebut Kursi DPR: Pemilu Barbar, Semua Caleg Terpaksa Tebar Uang!

Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi pemilu selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan.

Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/4/2024) atau besok.

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno.

Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Melasz.

Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.

Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.*)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
KPUPemilu 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved