Breaking News:

Berita Viral

Sosok Danu Arman, Mantan Hakim yang Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta, Dulu Dipecat Karena Nyabu

Danu Arman Hakim yang dipecat karena gunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, kembali dipekerjakan MA.

Editor: jonisetiawan
ist
MA kembali mengaktifkan mantan hakim yang dipecat karena nyabu, Danu Arman sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim yang dipecat karena gunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman kembali dipekerjakan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kali ini tidak sebagai hakim, Danu mendapatkan posisi baru, yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Yogyakarta.

Meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.

Lantas, siapakah sosok Danu Arman yang kontroversial?

Baca juga: Dulu Tolak Beli Rumah Gadang Dorce Gamalama, Irfan Hakim Kini Menyesal: Bingung juga Buat Apa

Sosok Danu Arman

Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.

Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.

Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.

Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.

Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman
Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman

Pernah pesta nyabu dan merebut istri orang

Pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.

Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu, dikutip dari Kompas.com (2/11/2022).

Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak tiga hingga empat kali setelah bekerja.

Baca juga: Durhaka! Anak di Lampung Aniaya Ibu Gegara Tak Boleh Gadaikan Motor, Hasilnya untuk Beli Sabu

Ia juga kerap tidak pulang rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.

Ia pernah dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor), dikutip dari Antara (18/7/2023).

Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Kasus Lain: Bu Hakim di Las Vegas Diserang Terdakwa, Pelaku Tak Terima Divonis Bersalah

Kejadian kurang menyenangkan baru saja dialami oleh seorang hakim di Pengadilan Clark County, Nevada, Las Vegas, dia diserang oleh terdakwa yang tidak puas pada putusan.

Pelaku bernama Deobra Delone Redden menerjang hakim perempuan Mary Kay Holthus pada Rabu (3/1/2024) waktu setempat, dia tidak terima dijatuhi vonis dalam kasus penganiayaan berat.

Dikutip dari ABC News, terdakwa menyerang dengan melompati meja hakim dan langsung mendarat di atas hakim tersebut.

Terdakwa pun langsung diamankan oleh penjaga pengadilan tersebut.

Video penyerangan itu dengan cepat viral di media sosial.

Baca juga: Alung Bohongi Hakim, Minta Bantuan Bawa Wulan ke Ruko Kosong, Ketuk Kaca Kamar Sekitar Adzan Subuh

hakim di Las Vegas bernama Mary Kay Holtus diserang terdakwa bernama Deobra Delon Redden
Seorang hakim di Las Vegas bernama Mary Kay Holtus diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden pada Rabu (3/1/2024) waktu setempat.

Penyerangan pun terekam kamera CCTV yang berada di ruang sidang itu, adapun insiden tersebut terjadi pada pukul 11.00 waktu setempat.

Awalnya, Redden dihadirkan dalam ruang sidang tersebut dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam serta berdiri di samping pengacaranya, Caesar Almase.

Kemudian, dia diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan di depan hakim Mary.

Redden pun meminta keringanan hukuman lantaran dirinya mengaku telah kooperatif selama persidangan.

"Saya bukan orang yang suka memberontak," kata Redden kepada hakim Mary.

Lalu, Redden seakan tidak percaya jika dirinya akan dipenjara.

"Tetapi jika itu pantas untuk Anda, maka Anda harus melakukan apa yang harus Anda lakukan," katanya.

Kemudian, ketika hakim Mary menegaskan akan memenjarakannya dan petugas pengadilan berniat untuk memborgolnya, Redden justru meneriakkan umpatan dan langsung menerjang dengan melompat ke meja hakim.

Redden pun disebut melayangkan pukulan ke hakim Mary.

Melihat serangan Redden tersebut, petugas keamanan di pengadilan langsung menyergapnya dan membawanya keluar.

Mary Kay Holtus, hakim di Las Vegas diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden
Mary Kay Holtus, hakim di Las Vegas diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden pada Rabu (3/1/2024).

Menurut saksi dan pejabat yang hadir dalam ruang sidang, hakim Mary mengalami beberapa luka tetapi tidak sampai dirawat di rumah sakit.

Seorang petugas keamanan juga terluka dan dirawat di rumah sakit.

Di sisi lain akibat serangan tersebut, Redden dijatuhi dakwaan tindak pidana baru yaitu penyerangan terhadap hakim Mary dan petugas keamanan pengadilan.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Kini dirinya sudah ditahan di Pusat Penahanan Clark County.

Sebagai informasi, Reeden merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat dalam rumah tangga.

Selain itu, dirinya juga didakwa atas pemukulan yang menyebabkan cedera pada November 2023 lalu.

***

(TribunTrends/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSDanu ArmanYogyakartasabu-sabu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved