Breaking News:

Profil Suryo Utomo, PNS Penerima THR Rp120 Juta Lebih pada Lebaran 2024, Jabatannya Tak Main-main!

Suryo Utomo bisa mendapatkan besaran THR antara Rp121.225.400 sampai Rp123.748.000.

Editor: Amir M
YouTube/DJP
Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan. 

Pada 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.[2]

Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Dirjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP.

Ia telah membentuk 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak Madya, sekaligus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Diolah dari artikel di TRIBUN-TIMUR.COM

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Suryo UtomoTHRPNSDirjen PajakSri Mulyani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved