Breaking News:

Profil Suryo Utomo, PNS Penerima THR Rp120 Juta Lebih pada Lebaran 2024, Jabatannya Tak Main-main!

Suryo Utomo bisa mendapatkan besaran THR antara Rp121.225.400 sampai Rp123.748.000.

Editor: Amir M
YouTube/DJP
Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan. 

Sebagai ilustrasi, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp121.225.400 sampai Rp123.748.000.

Besaran THR ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang diterima para PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan lain-lain.

Dengan demikian, Dirjen Pajak bisa menerima THR yang lebih besar dari angka di atas.

Siapa sosok Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp 120 jutaan?

Dia adalah Suryo Utomo.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan. (Twitter/@DitjenPajakRI)

Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

Dia menduduki jabatab Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan.

Sebelumnya ia merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Suryo Utomo meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992.

Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

Ia memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Riwayat karier

Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Suryo UtomoTHRPNSDirjen PajakSri Mulyani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved