Breaking News:

Ramadhan 2024

Soal Pembatasan Speaker Masjid saat Ramadhan, Gus Miftah Bandingkan dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun

Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran dari Kemenag untuk tak usah tadarus pakai speaker luar.

Editor: Amir M
Warta Kota
Gus Miftah disebut gagal paham dan asbun soal pembatasan speaker masjid saat Ramadhan 2024 dari Kemenag 

TRIBUNTRENDS.COM - Kemenag mengatur penggunaan speaker masjid saat Ramadhan 2024.

Gus Miftah menyebutnya tidak adil dan membandingkannya dengan acara dangdutan.

Kemenag pun tak tinggal diam, berikut ini laporan lengkapnya.

Beredar cuplikan ceramah Gus Miftah menyoroti soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan 2024, Kemenag bereaksi.

Ceramah disampaikan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu.

Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus pakai speaker luar.

"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari cuplikan ceramah yang beredar di beberapa medsos. 

Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu nanggap (menggelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," sambung Gys Miftah.

Gus Miftah merasa itu tak adil. 

"Kadang-kadang kita tu gak adil lo.

Kalau dangdutan sampai jam 2 ra ngagas (tak peduli), begitu tadarus dilrang," katanya. 

Baca juga: Gosip Celine Evangelista Dekat dengan Mayor Teddy, Gus Miftah Beber Hubungan: Tunggu Saja Kejutannya

Kemenag Bereaksi, Sebut Gus Miftah Gagal Paham, Asbun

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie memberikan penjelasan terkait  cuitan Anggota Fraksi PKS soal katering jemaah haji.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie memberikan penjelasan terkait cuitan Anggota Fraksi PKS soal katering jemaah haji. (kemenag.go.id)

Ramainya cuplikan ceramah Gus Miftah ini direspon Kementerin Agama (Kemenag), melalui Juru Bicara Anna Hasbie.

Anna Hasbie menyebut Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya di website kemenag.

Ana Habie menyarankan, Gus Miftah memahami dulu edaran tentang pengaturan speaker saat bulan Ramadhan, agar tidak provokatif.

Anna Habsie pun memandang tak tepat jika Gus Miftah membandingkannya dengan dangdutan, dan itu salah kaprah.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Baca juga: DISURUH Haji Her Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Politik Uang

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan.

Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

Diolah dari artikel di TRIBUNNEWS.COM

Baca artikel lainnya terkait Gus Miftah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gus MiftahKemenagmasjidRamadhan 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved