Berita Viral
Pria di Bekasi Gugat Syarat Batas Usia Loker ke MK, Dinilai Jadi Penyebab Meningkatnya Pengangguran
Leonardo Holefins Hamonangan asal Bekasi menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Holefins Hamonangan menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.
Kehadiran pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menurut Leonardo menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.
Baca juga: Atalia Praratya Maju Pilwalkot Bandung? Tanggapi Putusan MK soal Caleg Harus Mundur: Ikut Aturan
Perkara tergister dengan Nomor 35/PUU-XXI/2024 ini telah menjalani sidang pendahuluan, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Namun dalam sidang pendahuluan, ia mengaku belum bekerja.
"Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun.
Saat ini status saya adalah belum bekerja," kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Senin (11/3/2024).
Leonardo menilai berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia.

Selain itu, ia menyebut di banyak negara lain, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism.
Ini terjadi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil karena alasan, yang tidak dapat dibenarkan secara objektif, terkait dengan usianya.
Baca juga: Unik! Nikah Massal di Ciamis Digelar dengan Konsep Pilpres, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK
"Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja.
Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja.
Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut," dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.
"Masalahnya di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar."

Selanjutnya, ia mengatakan normalisasi diskriminasi usia secara umum berdampak pada seluruh angkatan kerja.
Namun pekerja dengan status kontrak akan merasakan dampak yang lebih besar.
Menurutnya para pekerja kontrak tidak pernah punya jaminan bahwa kontrak pekerjaan mereka akan terus diperpanjang.
Kontrak yang habis masa berlakunya akan serta merta menyebabkan pekerja tersebut langsung kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Enak Banget Ya, Jawabnya Sambil Baca Catatan! Sindiran Gibran, Balasan Cak Imin: Bukan Catatan MK!
"Bayangkan ketika pekerja habis masa kontraknya dalam usia yang tidak lagi 'muda', batasan usia dalam lowongan kerja yang beredar akan menyulitkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru," kata Pemohon.
"Padahal kondisi pasar kerja Indonesia yang kian fleksibel (atau dalam konteks ini berarti rentan) selepas terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyebabkan pegawai makin mudah dipekerjakan dengan kontrak tidak tetap."
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah masih membiarkan praktik-praktik syarat lowongan kerja yang diskriminasi dan tidak melaksanakan Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111)
Pasal 2 Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111), pada intinya menyatakan secara umum memberikan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen hingga pelaksanaan hubungan kerja.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, 3 Perlawanan Anwar Usman, Merasa Difitnah, Objek Politisasi, Gugat Suhartoyo
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan, dilarang memuat persyaratan mengdiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman bekerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual.
Pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia"
atau
Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dilarang memuat persyaratan batasan usia, pengalaman kerja, agama atau persyatan lainnya yang menghambat tenaga kerja mengikuti seleksi lamaran pekerjaan”.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon menjelaskan lebih lanjut apakah batas usia termasuk dalam 'diskriminasi' sebagaimana yang didalilkannya.
Selain itu, hakim juga menilai adanya inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum.
Sehingga, hakim meminta Pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
***
Artikel ini diolah dari Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
Pura-pura Jadi Pembeli Tomat, Oknum Polisi di Bali Nekat Rampas Kalung Emas, Nasibnya Kini Pilu |
![]() |
---|
FOTO Banjir Bunga di Kantor Menkeu Purbaya, Petani Tembakau Bergetar: Kami di Belakangmu Pak Menteri |
![]() |
---|
Tragedi Mengerikan: Anak Bunuh Ibu dan Saudara Kandung Gegara Game Online, Divonis 100 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saat Agen Federal AS Kesulitan Tangkap Pesepeda yang Hina Trump, Video Viral Ditonton 7 Juta Kali |
![]() |
---|
Kisah Penumpang Makan Durian 3,5 Kg dalam 10 Menit Usai Dicegah Naik Pesawat: Kentut Pun Bau Durian |
![]() |
---|