Breaking News:

Selebrita

Pesulap Merah Bahagia Gus Samsudin Ditahan, Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim: Sukses Terus Polri

Pesulap Merah kirim karangan bunga ke Polda Jatim atas ditahannya Gus Samsudin imbas video tukar pasangan yang dianggap telah membodohi publik.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Karangan bunga yang dikirim Pesulap Merah ke Polda Jatim atas ditahannya Gus Samsudin. 

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin. 

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Gus Samsudin Ngaku Senang Dipenjara

Tak menyesal, Gus Samsudin mengaku ikhlas kini dirinya meringkuk di balik jeruji besi.

Saat diwawancara awak media, Gus Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Baca juga: Gus Samsudin Dibui Imbas Konten Bertukar Istri, Istri Pertamanya Pilu Banting Tulang Jual Rongsokan

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Baca juga: Biaya Gus Samsudin untuk Bikin Video Tukar Pasangan, Gelontorkan Uang Segini untuk Kru, Rumah Pinjam

Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan.
Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan. (Kolase Instagram)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gus SamsudinPesulap MerahMarcel RadhivalPolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved