Breaking News:

Berita Kriminal

Mobil yang Ditumpangi Devara Putri Mogok, Pemilik Bengkel Tak Sadar Ada Jasad Indriana: Dikunci

Kesaksian pemilik bengkel perbaiki mobil yang ditumpangi Devara Putri, tak sadar ada jasad Indriana, beber sikap pelaku.

Editor: ninda iswara
Tribun-medan.com/istimewa
Kesaksian pemilik bengkel perbaiki mobil yang ditumpangi Devara Putri, tak sadar ada jasad Indriana, beber sikap pelaku. 

Ia menduga di kemudian hari barangkali jasad Indriana sudah dibuang di luar pengawasannya. 

Saat pertama kali datang, Risman mengaku tak merasakan adanya kejanggalan terhadap para pelaku dan mobil tersebut. 

Namun, dia baru sadar di kemudian hari, ternyata mobil yang diperbaikinya terdapat jasad seorang perempuan. 

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berlatar belakang asmara cinta segitiga terjadi di Bukit Pelangi, Bogor, Jawa Barat. 

Perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) terlibat cinta segitiga dengan Devara Putri dan Didot Alfiansyah

Devara yang mengetahui kehadiran orang ketiga, meminta sang kekasih, Didot untuk menghabisi nyawa Indriana. 

Didot pun mengamini permintaan sulit Devara. 

Indriana kemudian dibunuh oleh Muhammad Reza, seorang pembunuh bayaran di dalam sebuah mobil sewaan, di Bukit Pelangi, Sentul, Bogor pada Selasa (20/2/2024). 

Baca juga: Devara Putri Sewa Pembunuh untuk Habisi Indriana, Ternyata Utang ke Eksekutor, Baru Bayar Rp 23 Juta

Caleg Devara Putri tega suruh pacar bunuh Indriana Dewi, tak mau diduakan
Caleg Devara Putri tega suruh pacar bunuh Indriana Dewi, tak mau diduakan (Kolase Ist via TribunnewsBogor)

Jasad Indriana dibuang ke jurang di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, tepatnya belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Warga kemudian menemukan jasad korban terbungkus selimut, pada Minggu (25/2/2024). 

Polisi lalu melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari warga. 

Kasus itu pun akhirnya terkuak dan ketiga pelaku tertangkap.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(TribunJakarta)

 

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com

Tags:
Devara PutriIndriana DewiDidot Alfiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved