Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Guru SD di Lampung, Hukum Murid Makan Kuaci dengan Kulitnya di Lantai, Ngaku Khilaf

Teganya dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mereka menghukum murid makan kuaci di lantai.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menghukum murid makan kuaci di lantai. 

Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.

Lalu ia menyuruh murid-murid tersebut memakan kuaci beserta kulitnya menggunakan mulut dengan tangan di belakang.

"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.

Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.

Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Kepergok Nonton Drakor, 2 Remaja Korut Dihukum Kerja Paksa 12 Tahun, Dianggap Hancurkan Masa Depan

Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.

Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Barat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.

"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.

"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunLampung

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Lampungkuaciguru SD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved