Breaking News:

Berita Viral

Maling di Sukoharjo Tulis Pesan di Lantai Rumah Korban Usai Beraksi, Janji Tak Ulangi: Pak Bu Maaf

Maling di Sukoharjo tulis permintaan maaf usai beraksi, tulis pesan di lantai rumah korban, ngaku butuh uang untuk berobat.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunSolo
Tulisan tangan pencuri di Sukoharjo minta maaf ke pemilik rumah lewat surat yang ditulis di lantai. 

Iwan menjelaskan mereka merusak pintu gembok toko dan memasukkan ponsel merek iPhone ke dalam karung.

Setelah mencuri 56 smartphone ini, para pelaku panik dan kebingungan dengan jumlah barang curian yang banyak.

Kemudian, membuang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo.

"Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. 

Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo" kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada Rabu (7/2/2024).

Ungkap kasus aksi pencurian puluhan iPhone dilaksanakan di Polresta Solo
Ungkap kasus aksi pencurian puluhan iPhone dilaksanakan di Polresta Solo, Jateng, pada Rabu (7/2/2024).

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain 1 unit iPhone, buku tabungan, kunci L, dan 1 unit iPhone X.

Menurut keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian ini. 

Mereka nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.

Pelaku RR mengaku membuang puluhan iPhone yang tidak memiliki kardus. 

Sedangkan sisanya mereka kubur di Bawah Jembatan.

"Sisanya tidak langsung dijual, kami kubur dulu dibawah jembatan. 

Katanya kalau HP dikubur tidak bisa dilacak," kata RR.

Baca juga: NGAKU Petugas PLN, 2 Maling di Deli Serdang Gasak Emas 30 Gram & Uang Rp 10 Juta Ditangkap, 1 Buron

Tiga hari kemudian, mereka kembali menggali handphone yang dikubur dan dijual melalui perantara DWS.

"Satu handphone kita jual Rp 1 juta sampai 1,5 juta. Ada yang COD, ada yang dikirim," jelasnya.

Kerugian atas pencurian ini mencapai Rp 300 juta. 

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

***

Artikel ini diolah dari TribunSolo

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Sukoharjomalingminta maafberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved