Breaking News:

Arti Istilah Viral

Apa Arti Mode Oposisi Viral di TikTok? Seliweran FYP Setelah Pemilu 2024, Bedanya dengan Koalisi

Inilah arti istilah viral mode oposisi, belakangan ini seliweran di TikTok, bedanya dengan koalisi.

TribunTrends
Inilah arti istilah viral mode oposisi, belakangan ini seliweran di TikTok. 

TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan ini istilah mode oposisi sering seliweran di media sosial TikTok.

Istilah mode oposisi viral setelah Pemilu 2024 terselenggara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Banyak netizen membicarakan kira-kira partai politik (parpol) mana yang akan bertindak sebagai oposisi para periode pemerintahan 2024-2029.

Penasaran apa arti mode oposisi yang viral di TikTok? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Apa Arti Exit Poll, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Muncul Berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024

Lengkap dengan penjelasan terkait perbedaan mode oposisi dan koalisi.

Dalam sistem pemerintahan demokrasi kerap muncul istilah koalisi dan oposisi.

Ilustrasi Pemilu 2024 - cek jadwal lengkapnya, termasuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden
Ilustrasi Pemilu 2024  (dok.istimewa via TribunJogja)

Selepas penyelenggaraan pemilihan umum posisi pihak-pihak yang akan menjadi oposisi dan koalisi akan terlihat.

Menurut peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiarti, koalisi merupakan partai atau gabungan partai yang dibentuk dalam periode tertentu untuk tujuan politik bersama.

Sifat koalisi bekerja dalam periode tertentu.

Contohnya koalisi partai-partai politik digagas saat Pemilu untuk mencalonkan dan mendukung kandidat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau kepala daerah.

Selain itu, koalisi pemerintah dibentuk oleh partai-partai politik yang berhasil memenangkan kandidat mereka dalam pemilihan presiden, dan bekerja dalam satu periode pemerintahan untuk mendukung kerja pemerintahan khususnya dukungan dari dalam parlemen saat pembuatan kebijakan.

Sedangkan oposisi bisa diartikan sebagai posisi berseberangan dari pemerintahan, atau sebagai partai politik penentang di dewan perwakilan yang mengkritik pendapat atau kebijakan politik golongan mayoritas yang tengah berkuasa.

Mereka yang menjadi oposisi adalah satu atau gabungan partai yang memiliki posisi di luar koalisi pemerintah dalam periode tertentu.

Posisi koalisi atau oposisi biasanya ditentukan oleh ideologi dan visi misi partai.

Dengan peran yang berseberangan, menjadi oposisi dan koalisi dalam pemerintahan mempunyai keuntungan dan kerugian.

Keuntungan menjadi bagian dari koalisi pemerintah adalah bisa terlibat lebih jauh memengaruhi arah dan bentuk kebijakan.

Namun, partai koalisi mempunyai keterbatasan untuk mengkritik lebih jauh kebijakan-kebijakan pemerintah sebab keterikatannya dalam komitmen koalisi sebagai pendukung pemerintah, atau keterlibatannya yang lebih dalam dalam kebijakan pemerintah.

Baca juga: Apa Arti Serangan Fajar Istilah Viral TikTok? Banyak Status Menanti Serangan Fajar Jelang Pemilu

Sedangkan untuk kelompok oposisi, akses dalam mempengaruhi kebijakan pemerintahan secara langsung mungkin terbatas.

Namun, pihak oposisi memiliki kemampuan lebih fleksibel dan objektif dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.

Dalam konsep pemerintahan demokrasi presidensial atau parlementer, maka keberadaan oposisi penting sebagai kelompok pengimbang dan pengawas (check and balances) kebijakan pemerintahan atau eksekutif.

Peran oposisi dalam pemerintahan sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengarah kepada pemerintahan otoriter.

Apa Arti Serangan Fajar Istilah Viral TikTok? Banyak Status 'Menanti Serangan Fajar' Jelang Pemilu

Apakah kamu pernah mendengar kata serangan fajar, Tribunners?

Kata serangan fajar ini sering muncul di masa pemilu, dan makin gencar mendekati hari H.

Seperti tahun 2024 ini, banyak yang bikin status 'menanti serangan fajar' jelang pemilu.

Apa makna kata serangan fajar sebenarnya?

Kata serangan fajar kerap muncul di tengah Pemilu 2024. Banyak pula masyarakat yang menantikan adanya serangan fajar jelang pencoblosan suara pada 14 Februari 2024.

Hal itu dikarenakan masyarakat mendapat keuntungan materi dari serangan fajar ini.

Serangan fajar dilancarkan oleh sejumlah politisi yang berupaya membeli hati nurani masyarakat dengan sejumlah uang.

Kasus yang berkembang di masyarakat, sejumlah politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu memberikan uang sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 ke masyarakat agar memilih dirinya di TPS nanti.

Baca juga: Apa Arti Mental Culas Istilah Viral TikTok? Muncul di Film Dirty Vote, Ternyata Ini Maknanya

Arti Serangan Fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024
Arti Serangan Fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024 (Kompas.com)

Serangan fajar ini acap kali dilakukan sejumlah politisi pada saat fajar menyingsing.

Hal itu lah yang membuat politik uang ini disebut sebagai serangan fajar.

Meski banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil, ternyata serangan fajar dilarang.

Lantas apa arti dari serangan fajar?

Serangan fajar merupakan istilah populer dari istilah politik uang yang dilakukan politisi jelang pencoblosan atau pemungutan suara pada setiap Pemilu.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa politik uang tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher BBM, LPG, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Baca juga: Apa Arti Boyfriend Material Viral di TikTok? Istilah Sedang Hits Seliweran FYP, Ketahui Maknanya!

Ilustrasi politik uang, Bawaslu antisipasi politik uang yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar.
Ilustrasi politik uang, Bawaslu antisipasi politik uang yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar. (Kolase TribunTrends/Ist)

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi hanya Rp 60.000.

Demikianlah arti serangan fajar yang saat ini sedang viral di tengah masyarakat.*)

Diolah dari artikel Kompas.comdan  TribunPekanbaru.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
TikTokmode oposisikoalisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved