Pemilu 2024
Pemilu 2024 Bertepatan dengan Hari Valentine, TPS di Bekasi Dihias dengan Bunga, Ada Balon Pink
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 156 di RT 01 RW 18 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mengusung konsep unik.
Editor: Nafis Abdulhakim
Pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih calon pemimpin barunya dalam pemilu.
Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai kelengkapan di antaranya adalah Formulir C1.
Lebih tepatnya, Formulir C1 ini digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, ada formulir model C1 sampai C6, model A, hingga model A. T.
Lantas apa itu Formulir C1?
Baca juga: NASIB Wanita Asal Muna, Gagal Dilantik Jadi Pengawas TPS, Ternyata Dibawa Kabur Oleh Pacarnya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian perhitungan peroleh suara di TPS.
Pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi Formulir C1 adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Formulir C1 ini berisi laporan proses pemungutan suara dan mencatat hasil perhitungan.
Adapun, informasi yang terkandung dalam Formulir C1 yaitu mengenai jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat partai politik.
Berikut adalah beberapa jenis Formulir C1:
• 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
• Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
Baca juga: Dinamai Kampung Pemilu, Dekorasi TPS di Depok bak Kerajaan, Ada Maknanya, Warga akan Diantar Jemput
• Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
• Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(TribunJakarta.com, TribunTrends.com/Sinta Darmastri/Hana)
Sebagian artikel diolah dari TribunJakarta.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|