Breaking News:

Berita Viral

Demi Bisa Judi Online & Bayar Utang Pinjol, Mahasiswa Asal Cianjur Jualan Ganja 'Sisanya Buat Makan'

Seorang mahasiswa di Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah didapati mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kolase Dok Polres Indramayu/freepik
Ilustrasi ganja kering 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang mahasiswa asl Cianjur ditangkap pihak kepolisian karena menjual ganja.

Tak cuma sekali, pemuda ini menjual barang haram tersebut sebanyak empat kali.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat menjual ganja demi bisa membayar utang pinjol dan untuk judi online.

Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Begal Sopir Taksi Online Gegara Terlilit Pinjol, Korban Disetrum dari Belakang

Seorang mahasiswa di Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah didapati mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dari tangan mahasiswa berinisial MF (23), polisi berhasil menyita sebanyak setengah kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan pengungkapkan pengedaran narkoba jenis ganja tersebut berawal adanyan informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

"Adanya informasi tersebut kami langsung melalukan penyelidikan dan diketahui paket ganja tersebut tengah dikirim menuju rumah pelaku," kata Septian Pratama kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Berat Mahasiswa ITB Protes Bayar UKT Pakai Pinjol, Keluhkan Bunga, Wakil Rektor: Tak Ada Masalah

Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol (Surya/Eben Haezer)

Setelah paket itu dicek, petugas berhasil menemukan barang haram ganja kering 500 gram siap edar.

"Setelah dipastikan paket tersebut berisi narkoba jenis ganja, kami langsung mendatangi pelaku yaitu MF (23) yang tengah berada di Bandung untuk diamankan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terduga pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesannya secara online dari bandar di luar kota. Bahkan pelaku sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023," ujar Septian.

Septian menambahkan atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang disangka kepada pelaku, mahasiswa semester 10 tersebut terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Baca juga: Rektor ITB Diprotes Mahasiswa Imbas Heboh Isu Bayar UKT Pakai Pinjol, Didesak Mundur, Ini Sosoknya

Ilustrasi ganja kering
Ilustrasi ganja kering (Dok Polres Indramayu)

Sementara itu, MF mengaku hasil penjualan narkoba jenis ganja tesebut digunakan untuk membayar penjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari inijudi onlinepinjolmahasiswaganja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved