Berita Viral
Cara Licik Agar Tak Kena Tilang, Wanita Ini Pasang GPS di 6 Mobil Polisi, Kini Ditahan 8 Hari
Seorang wanita di Xiangyang, provinsi Hubei dihukum delapan hari penahanan administratif dan denda 500 yuan karena pasang GPS di mobil polisi
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Viral aksi nekat seorang wanita yang memasang GPS di mobil polisi.
Tak cuma satu, wanita ini memasang GPS pada enam mobil polisi.
Kini pelaku dijatuhi hukuman penjara selama delapan hari.
Baca juga: Petugas Dishub yang Naik ke Kap Mobil Diduga Mau Lakukan Razia, Apa Boleh Dishub Tilang Kendaraan?
Seorang wanita di Xiangyang, provinsi Hubei dihukum delapan hari penahanan administratif dan denda 500 yuan (70 dollar AS) atas kejahatan yang sangat serius.
Dia melacak pergerakan mobil polisi dengan bantuan perangkat GPS yang disembunyikan.
Skema yang dilakukannya secara tidak sengaja ditemukan saat pemeriksaan rutin ketika brigade penegak hukum lalu lintas di Xiangyang menemukan kotak hitam misterius yang terpasang pada sasis salah satu mobil patroli mereka.
Dilansir dari Oddity Central, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kotak tersebut berisi pelacak GPS, yang kemudian ditemukan di enam dari 11 kendaraan brigade tersebut.
Dengan mengikuti jejak kartu SIM yang terkait dengan alat pelacak tersebut, pihak berwenang berhasil menemukan pelakunya, seorang wanita lokal bernama Zhu yang mengaku telah melacak pergerakan mobil-mobil polisi tersebut.

Sebagai pemilik armada truk, Zhu memiliki ide untuk melacak kendaraan patroli lalu lintas setempat untuk meningkatkan peluang sopirnya agar tidak diberhentikan dan berpotensi didenda.
Dia mengaku melakukan pemasangan pelacak GPS sendiri, dengan memanfaatkan parkir kendaraan polisi di tengah malam di stasiun Xiangzhou.
Zhu membeli enam pelacak GPS magnetik secara online seharga 350 yuan (sekitar Rp. 1,5 juta) pada bulan Juni tahun lalu dan menggunakannya untuk melacak mobil-mobil tersebut melalui aplikasi di ponselnya hingga akhir bulan lalu.
Dengan demikian, ia dapat menentukan lokasi mobil polisi lalu lintas dan memperingatkan para pengemudinya untuk menghindarinya.

Tindakan berani seperti itu akan dianggap sebagai kejahatan serius di dunia Barat, tetapi menurut China Daily, Zhu hanya menerima penahanan administratif selama satu hari dan denda 500 yuan, yang terdengar sangat sepele.
Petugas Dishub yang Naik ke Kap Mobil Diduga Mau Lakukan Razia, Apa Boleh Dishub Tilang Kendaraan?
Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bernama Yan Iskandarsyah viral karena naik di atas kap mobil yang dikendarai oleh Andika.
Petugas Dishub itu dibawa oleh sang pengemudi mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng, Jakarta Pusat.
Namun kasus tersebut sudah berakhir damai.
Pengemudi mobil bernama Andika yang telah membawa Yan Iskandarsyah hingga ke Menteng telah meminta maaf.
Diketahui, awal kejadian dari video viral yang beredar, seorang petugas Dishub mengadang mobil langsung dari depan.
Tak lama kemudian, seorang petugas Dishub lain datang dan memaksa agar pengemudi mobil membuka pintu.
Beredar kabar jika petugas Dishub tengah melakukan razia.
Baca juga: Sosok Yan Iskandarsyah, Petugas Dishub Viral Naik ke Kap Mobil, Pasrah saat Pengemudi Tancap Gas

Publik pun dibuat penasaran apakah petugas Dishub boleh gelar razia dan tilang kendaraan?
Inilah yang menjadi pertanyaan publik hingga seorang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dibuat terheran-heran.
"Emang boleh seperti polisi?" kata pria yang biasa disapa oleh Bamsoet itu.
Melansir sebuah artikel dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, masalah ini telah dijelaskan pernah terjadi dan secara rinci dijelaskan peraturannya.
Dulu seorang petugas Dishub punya kewenangan untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan.
Namun tahun 2009, peraturan diubah dan keluarlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tidak lagi menyebutkan kewenangan petugas Dishub untuk melakukann penindakan terhadap pelanggaran di jalan.
Kasus petugas Dishub menggelar razia ilegal besar-besaran pernah dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, di depan Pasar Sumber Arta, Kecataman Bekasi Barat, pada Maret 2010.
Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.
Saat itu puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring oknum aparat Dishub yang tengah bertugas.
Kala itu, dalih petugas Dishub yang menilang kendaraan yakni memeriksa kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan.
Yang menarik, ada korban yang akhirnya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.
Mengenai peraturan tersebut dijelaskan bahwa;
"Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.
"Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
"Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala.
"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.
Baca juga: Bawa Mobil Ugal-ugalan hingga Seret Petugas Dishub, Pengemudi Avanza Minta Maaf, Janji Tak Diulangi
Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya.
Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.
Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.
"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kalau pun boleh petugas Dishub menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.
Dan biasanya kepolisian yang akan menggelar razia besar, Patuh Jaya dan sebagai, melibatkan aparat gabungan.

Kondisi Petugas Dishub
Diketahui petugas Dishub yang naik ke atas kap mobil tersebut bernama Yan Iskandarsyah, kondisinya pun terungkap setelah nemplok di kap mesin mobil, pada Rabu (3/1/2024).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu menyebut kondisi Yan baik-baik saja.
Meski Petugas Dishub tersebut sempat dibawa ngebut oleh pengendara mobil bernama Andika Randa hingga ke kawasan Menteng Jakarta Pusat.
"Alhamdulilahnya petugas enggak apa-apa. Kasus juga berakhir damai,” ucap Bernard.
"Kasusnya sudah selesai, diselesaikan secara kekeluargaan.
Anggota kami telah menerima permintaan maaf dari pengemudi,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Terbawa sampai Menteng, Begini Kondisi Yan Iskandarsyah Petugas Dishub yang Nemplok di Kap Mobil
Bernard menyebut, anggotanya yang bernama Yan Iskandarsyah memilih untuk tak memperpanjang masalah ini karena tak menderita luka apa pun.
Maka dari itu, permintaan maaf yang tulus dari pengemudi mobil, Andika Randa, dirasa sudah cukup oleh Yan.
“Pengemudi telah menyadari bahwa perbuatannya salah dan berjanji akan menjaga sikapnya di kemudian hari supaya tak terulang. Makanya, Pak Yan legawa,” tutur Bernard.
Adapun, penyelesaian kasus secara kekeluargaan dilakukan di Polsek Metro Setiabudi.
Di media sosial Instagram beredar video yang merekam momen pertemuan Yan Iskandarsyah dengan Andika.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar," kata keluarga Andika.
Yan Iskandarsyah dan Andika kemudian saling bersalaman.
"Kami menerima permintaan maafnya, semoga kedepannya lebih bisa menjaga etika," ucap Yan Iskandarsyah.
Awal Mula Perserteruan
Perseteruan tersebut bermula saat pengendara mobil merekam kegiatan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Namun, karena disinyalir merasa tak nyaman, sejumlah Petugas Dishub meminta Andika Randa untuk keluar dan menjelaskan maksud dari perekaman yang dilakukan.
“Buka pintunya, pintunya buka,” kata salah satu Petugas Dishub sambil membuka pintu mobil.
Andika Randa lalu mempertanyakan kapasitas petugas Sudinhub Jakarta Selatan yang memintanya turun dari kendaraan.
“Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?” tanya Andika.
“Buka! Lu ngapain ngerekam? Lu wartawan?” balas petugas tersebut.
“Bukan, emang kenapa? Gue cuma ngerekam,” timpal Andika lagi.

Petugas Sudinhub Jakarta Selatan yang mulai resah dengan aksi pengendara mobil akhirnya meminta Andika untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir.
Namun, Andika bukannya berhenti, ia justru tancap gas dan membawa Yan Iskandarsyah di kap mobilnya.
Yan Iskandarsyah berpegangan kuat di bagian whiper mobil.
Sementara itu pengemudi mobil bernama Andika Randa melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Petugas Dishub tersebut tampak ketakutan.
"Bahaya ini, bahaya," ucap Yan Iskandarsyah.
Baca juga: Kronologi Petugas Dishub Jakarta Naik ke Kap Mesin Mobil, Pengemudi Sempat Acungkan Jari Tengah
Namun Andika Randa tak peduli.
"Apa lo? Apa?" kata Andika Randa.
Andika Randa terus memacu mobilnya dengan kondisi Yan Iskandarsyah yang ngangkut di kap mesin mobil.
Ia membawa Yan Iskandarsyah hingga ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Andika disebut baru menghentikan aksinya tatkala dua pengendara motor mengejar karena mobilnya menyerempet mereka.
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJakarta
Sumber: Kompas.com
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|
Teganya Anggun Sopir Bank Jateng, Nikmati Rp10 Miliar Hasil Curian, Keluarga Ditinggal Tanpa Kabar |
![]() |
---|
Minta Maaf pada Tetangga, Istri Sopir Bank Jateng Tegar Hadapi Aib Suami Gondol Rp10 Miliar |
![]() |
---|