Breaking News:

Berita Viral

Cara Licik Agar Tak Kena Tilang, Wanita Ini Pasang GPS di 6 Mobil Polisi, Kini Ditahan 8 Hari

Seorang wanita di Xiangyang, provinsi Hubei dihukum delapan hari penahanan administratif dan denda 500 yuan karena pasang GPS di mobil polisi

Kolase TribunManado.co.id/Dok. Kompas.com/Handout
Seorang wanita di Xiangyang, provinsi Hubei dihukum delapan hari penahanan administratif dan denda 500 yuan karena pasang GPS di mobil polisi 

Petugas Dishub itu dibawa oleh sang pengemudi mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng, Jakarta Pusat.

Namun kasus tersebut sudah berakhir damai.

Pengemudi mobil bernama Andika yang telah membawa Yan Iskandarsyah hingga ke Menteng telah meminta maaf.

Diketahui, awal kejadian dari video viral yang beredar, seorang petugas Dishub mengadang mobil langsung dari depan.

Tak lama kemudian, seorang petugas Dishub lain datang dan memaksa agar pengemudi mobil membuka pintu.

Beredar kabar jika petugas Dishub tengah melakukan razia.

Baca juga: Sosok Yan Iskandarsyah, Petugas Dishub Viral Naik ke Kap Mobil, Pasrah saat Pengemudi Tancap Gas

Sejumlah petugas Dishub diduga menggelar razia ilegal
Sejumlah petugas Dishub diduga menggelar razia ilegal, tanpa didampingi petugas kepolisian.

Publik pun dibuat penasaran apakah petugas Dishub boleh gelar razia dan tilang kendaraan?

Inilah yang menjadi pertanyaan publik hingga seorang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dibuat terheran-heran.

"Emang boleh seperti polisi?" kata pria yang biasa disapa oleh Bamsoet itu.

Melansir sebuah artikel dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, masalah ini telah dijelaskan pernah terjadi dan secara rinci dijelaskan peraturannya.

Dulu seorang petugas Dishub punya kewenangan untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan.

Namun tahun 2009, peraturan diubah dan keluarlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tidak lagi menyebutkan kewenangan petugas Dishub untuk melakukann penindakan terhadap pelanggaran di jalan.

Kasus petugas Dishub menggelar razia ilegal besar-besaran pernah dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, di depan Pasar Sumber Arta, Kecataman Bekasi Barat, pada Maret 2010.

Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniGPSmobil polisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved