Berita Viral
'Tak Adil' Nasib Melki Sedek BEM UI Terbukti Bersalah, Ajukan Surat Keberatan, Soroti Kejanggalan
Melki Sedek Ketua BEM UI nonaktif terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual, kini ajukan surat keberatan.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif tak terima dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual oleh Rektor UI.
Setelah dinyatakan bersalah, Melki Sedek Huang pun tak tinggal diam.
Melki Sedek Huang lantas mengajukan surat keberatan dan meminta adanya pemeriksaan ulang.
Di dalam surat tersebut, Melki Sedek menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus yang menimpanya.
Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pasrah Kena Sanksi, Diskors 1 Semester

Sebelumnya, putusan terkait kasus tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.
Pihak Rektorat UI pun memberikan hukuman administratif berupa skors akademik selama satu semester bagi Melki.
Melki mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI atas putusan tersebut.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan Melki dalam surat keberatannya itu. Di antaranya soal transparansi dan kejanggalan.
"Maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).
Melki mengaku hanya dipanggil untuk dimintai keterangan satu kali dan tak pernah dilibatkan dalam validasi bukti-bukti selama proses investigasi berlangsung.
"Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya."
"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI," kata Melki.
Sepanjang proses investigasi, kata Melki, dirinya juga tak pernah diperlihatkan berkas dan catatan investigasi, juga bukti apa saja yang didapat.
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam
investigasi."
"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," kata Melki.
Sumber: Tribunnews.com
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|