Breaking News:

Akhir Kasus Pembakaran Gunung Bromo, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Akhir kasus pembakaran Gunung Bromo, pelaku Andrie Wibowo Eka akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Editor: jonisetiawan
Twitter @sosmedkeras via Sripoku
Pelaku pembakar Bromo divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhir kasus pembakaran Gunung Bromo, pelaku akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024).

Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo menyatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

Baca juga: Penjual Es Krim di Bromo Disebut Mirip Prince Mateen, Kulit Eksotis dan Senyum Manis, Ini Sosoknya

Ilustrasi pria tangannya diborgol, pelaku pembakar Bromo divonis
Ilustrasi pria tangannya diborgol, pelaku pembakar Bromo divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar. (Freepik)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam sidang.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana menyebut pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan hakim.

"Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding. 

Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," sebutnya.

Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo terbakar, diduga gegara pasangan prewed pakai flare.
Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo terbakar, diduga gegara pasangan prewed pakai flare. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Baca juga: Menggembirakan Foto-foto Terbaru Bromo Setelah Kebakaran Foto Prewed, Kini Mulai Menghijau Lagi

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Gunung Bromopembakarandenda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved