Breaking News:

Berita Viral

Unik! Nikah Massal di Ciamis Digelar dengan Konsep Pilpres, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK

Pernikahan massal para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis, digelar dengan konsep Pilpres. Ada sidang MK-nya juga.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Pondok Pesantren Miftahul Huda
Pernikahan massal para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis, digelar dengan konsep Pilpres. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nikah massal yang dilaksanakan dengan konsep Pemilihan Presiden (Pilpres) viral di media sosial.

Kegiatan nikah massal itu diketahui dilaksanakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2, Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sejumlah video pernikahan massal yang disertai dengan beragam gimmick seputar Pilpres diunggah akun @Matahari Miftahul Huda 2 di media sosial TikTok.

Dalam video yang beredar, memperlihatkan gimik seolah sedang berlangsung sidang MK atau Mahkamah Keluarga.

Baca juga: Nasib Pernikahan Arzum Balli, Bule yang Viral Nikahi Petugas PPSU, Kini Gugat Cerai, Suami Hobi Judi

Pernikahan massal dengan konsep Pilpres.
Pernikahan massal dengan konsep Pilpres.

"Nikah massalnya hari Sabtu, 27 Januari 2024," kata Ketua Yayasan Pondok Pesatren Miftahul Huda 2, KH Nonop Hanafi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/1/2024).

Pasangan santri yang menikah ada empat pasang. 

Awalnya, sambung Kiai Nonop, yang menikah ada lima pasang, namun satu pasang batal mengikuti nikah massal tersebut.

"Kita desain seperti perhelatan Pilpres, ada Mahkamah Keluarga, Komisi Pernikahan Umum," katanya.

Nama calon pengantin laki-laki pun ditambahkan dengan nama-nama peserta Pilpres saat ini. 

Misalnya Iim Muhaimin, Dede Baswedan, Rizal Darwanto, Husni Pranowo.

"Pertama semi pengenalan kepada santri dan masyarakat. 

Kedua, ada juga kritik halus berkaitan dengan Mahkamah Keluarga itu," ujar Kiai Nonop.

Pernikahan massal Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis dilaksanakan dengan konsep Pilpres
Pernikahan massal para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis dilaksanakan dengan konsep Pilpres karena sedang memasuki tahun Pemilu 2024.

Salah seorang pengurus Ponpes Miftahul Huda 2, M Rizal mengatakan, acara nikah massal sudah berlangsung beberapa kali di ponpesnya. 

Bahkan sejak almarhum pendiri ponpes, KH Umar Nawawi masih ada, sudah mengagendakan nikah massal tersebut.

"Namun vacum beberapa tahun karena situasi dan kondisi sehingga belum bisa dilakukan (nikah massal ini)," kata Rizal saat ditemui di kompleks Ponpes Miftahul Huda 2, Senin.

Sekitar empat tahun lalu, acara nikah massal kembali digelar. Jumlah pesertanya terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Dari dua pasang, kemudian empat, enam, delapan. Terakhir 10 pasang. 

Kemarin kembali ke empat pasang. Supaya efisiensi biaya dan waktu, hanya diikuti empat pasang," jelasnya.

Tiap tahunnya, acara nikah massal diisi dengan tema berbeda. Kebetulan tahun ini sedang berlangsung agenda pemilihan presiden.

"Maka tim kreatif dan tim media membuat suatu tema tentang Pilpres," katanya.

Baca juga: Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Nama Pilpres kemudian dipelesetkan dengan Pilpes yaitu Pemilihan Umum Bakal Calon Pengantin Santri.

"Ada plesetan-plesetan sebagai hasil ide kreatif santri dan pengurus, di bawah pimpinan umum sebagai pengendali total ponpes," kata Rizal.

Ide utama nikah massal dengan konsep "Pilpes" ini berasal dari pimpinan umum dan dewan kiai. 

Kemudian dikelola dan dikemas oleh tim media dan santri, serta pengurus.

Ide kreatif yang muncul, lanjut Rizal, datang secara spontan. 

Misalnya membuat plesetan-plesetan dan menggelar sidang Mahkamah Keluarga (MK).

"Tujuannya bukan untuk apa-apa. Bentuk improvisasi dari santri dan pengurus," ucap dia.

Soal sidang Mahkamah Keluarga pun, menurut Rizal hanya gimmick semata.

"Kita lihat di medsos lagi ada ritme sebuah perjalanan peserta pilpres

Kita ambil, itu semata ide kreatif, bukan maksud menyindir. Ide kreatif santri," katanya.

Nikah massal itu diawali dengan arak-arakan calon pengantin.

Mereka kemudian mengikuti sidang di Mahkamah Keluarga.

Pada sidang tersebut, hakim bertanya soal nama, usia, lama mesantren, nama orang tua, asal daerah calon pengantin. 

Kemudian hakim memutuskan pasangan calon pengantin itu berhak untuk ikut nikah massal atau tidak.

Setelah sidang, pengantin melakulan akad nikah lalu resepsi di Aula Pesantren.

Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Ini Penyebabnya

Sementara itu di lain sisi, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus merasakan dinginnya lantai penjara.

MA hanya bisa pasrah saat dirinya sudah kalah sebelum pencoblosan dimulai.

Lebih parahnya lagi, MA dihukum kurungan penjara selama tiga bulan gegara ulahnya sendiri.

MA diketahui telah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain dipenjara, MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider satu bulan.

Baca juga: Sosok Samudi Office Boy yang Maju Jadi Caleg, Gaji Rp 2,4 Juta, Cuma Modal Rp 200 Ribu Buat Kampanye

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (ohbulan.com)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.

Menurut dia, tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata MA.

Ilustrasi dipenjara, caleg dipenjara karena libatkan anak saat kampanye.
Ilustrasi dipenjara, caleg dipenjara karena libatkan anak saat kampanye. (ohbulan.com)

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

"Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan," kata Purnomosidi.

Baca juga: SOSOK Jeni, Istri Caleg yang Viral Curhat Gaji Suami Dikuasai Mertua, Minta Warga Tak Pilih Suaminya

Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ciamispilpresnikah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved