Pilunya Guru Honorer di Bima, 18 Tahun Mengabdi Tiba-tiba Dipecat Lewat WA, Ijazah D2 Jadi Alasan
Kisah pilu guru honorer di Bima diberhentikan lewat WA gara-gara ijazah D2, padahal sudah 18 tahun mengabdi.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu dialami seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah 18 tahun mengabdi tiba-tiba dipecat.
Guru honorer bernama Verawati itu dipecat lantaran hanya memiliki ijazah diploma dua atau D2.
Verawati tak menyangka dirinya akan diberhentikan secara tidak hormat setelah 18 tahun mengabdi.
Ketika akan berangkat mengajar, Verawati tiba-tiba dikirimi surat pemberitahuan dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Modal Jualan Sapu Ijuk, Ahmad Jamaludin Eks Guru Honorer Bangun Sekolah Gratis, Sisihkan 4 Ribu

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).
Verawati mengungkapkan, dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.
Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.
Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.
Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.
Dia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.
Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.
"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.
Baca juga: Pilunya Guru Honorer di Duren Sawit Dapat Upah Rp 300 Ribu, Padahal di Kwitansi Tertulis Rp 9 Juta
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.
Sumber: Kompas.com
Sosok Anggun, Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Uang Rp 10 Miliar, Tetangga: Istrinya Nyambi Ojol |
![]() |
---|
Disebut Ada Makar dan Terorisme dalam Demo, BEM SI Kerakyatan Desak Presiden Prabowo Cari Aktornya |
![]() |
---|
Sakit Hati Diejek, Ini Sosok RH Remaja Habisi Nyawa Siswi SD di Kolaka Timur Korban Terluka di Leher |
![]() |
---|
Tewas Ditembak, Jenazah Zetro Purba Segera Pulang ke Indonesia, Penyelidikan Masih Tetap Berlangsung |
![]() |
---|
5 Fakta Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya 4 Anak, Jalankan Bisnis Emas dengan Happy Salma |
![]() |
---|