Berita Viral
Alasan Pengendara Motor Bonceng 7 di Jembatan Ampera, Ternyata Mau ke RS, Panik Keluarga Meninggal
Di balik video viral pengendara motor bonceng 7 melintas di Jembatan Ampera. Ternyata mau ke rumah sakit setelah dengar kabar keluarga meninggal.
Editor: Suli Hanna
“Mungkin lgi ada masalah keluarga, (kesel sama istrinya karena gak dikasih jatah), setiap ketemu wanita di jalan a seperti itu ODGJ,” tulis @samsul8t.
Sebelumnya juga viral di media sosial, detik-detik anak kecil naik sepeda listri bonceng 3 diseruduk motor dari belakang.
Detik-detik anak kecil tersebut diseruduk motor terekam CCTV.
Kini videonya pun viral di sosial media.
Kecelakaan itu diduga terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Detik-detik kecelakaan lalu lintas itu pun terekam CCTV salah satu toko.
Dalam video itu terlihat tiga orang anak kecil berboncengan menaiki sepeda listrik, salah satunya tampak masih berusia balita.
Lantaran menyebrang tanpa memperhatikan jalan, ketiga anak itu langsung tertabrak motor dari arah belakang.
Baca juga: Sukses Ajak Netizen Nangis Bareng, Anak Kecil Ini Ingatkan Ulang Tahun Ayahnya Meski Tanpa Kado
Warga dan pengguna jalan yang ada di lokasi pun dengan sigap langsung memberikan pertolongan.
Mereka terlihat segera mengevakuasi ketiga anak pengguna sepeda listrik tersebut.
Video itu viral di media sosial setelah diunggah berbagai akun, salah satunya Instagram @dashcamindonesia.
“Hati-hati marak kecelakaan sepeda listrik, Awasi anak dibawah umur pengguna sepeda listrik!” tulis akun @dashcamindonesia selaku pengunggah video instagram
Unggahan itu pun langsung menuai beragam komentar dari warganet.
Tak sedikit warganet yang mengkritik orang tuga ketiga pengguna sepeda listrik.
Banyak yang menganggap kecelakaan ini terjadi lantaran minimnya pengawasan.

“Sepeda listrik meresahkan karna yang bawa bocil2..bawa ga pake aturan..udah itu dibolehin ke jalan mana ga pake pengaman..maap banget kali ini aku nyalahin orangtuanya,” tulis akun @nomnomkitchen
“Yang disalahkan orang tua nya, kenapa dikasih pinjem sepeda listrik nya goncengan 3 pula,” kata @yunitakhairunisa.
Agus Sani Head of Safety Riding AHM Wahana memberikan tanggapan soal video viral kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
Agus mengatakan, situasi anak kecil mengendarai sepeda listrik memang tengah menjadi polemik yang kian terjadi.
Jumlah kecelakaan akibat situasi ini pun semakin meningkat.
Agus menganjurkan agar pengendara motor selalu bersikap siaga dan sigap, khususnya mengantisipasi risiko berbahaya.
“Antisipasi bahaya itu penting dilakukan. Jadi ketika berkendara, kita harus bisa memprediksi titik-titik mana yang sekiranya bisa beresiko. Untuk berhati-hati, bisa dengan cara menurunkan kecepatan dan bersiap mengambil tindakan manuver,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ya Tuhan! Anak Dibanting Ayah hingga Tewas, Semua Bermula Gegara Tabrak Tetangga saat Naik Sepeda
Apabila pengendara menjumpai anak kecil yang menggunakan sepeda listrik di sisi jalan, langkap terbaik yang bisa dilakukan adalah menurunkan kecepatan serta mengantisipasi.
“Kalau kita sudah mengantisipasi risiko dan menurunkan kecepatan, kecelakaan bisa dihindari. Dalam kondisi seperti di video, utamanya mengalah dan berikan jalan saja,” kata dia.
6 Aturan Perlu Diketahui Sebelum Beli Sepeda Listrik, Tak Boleh Dikendarai Bocah di Bawah 12 Tahun
Aturan mengenai sepeda listrik ini tercantum pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Berikut Tribunjabar.id rangkum 3 aturan penting dalam aturan sepeda listrik.
1. Menggunakan helm.
2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun. Namun pada rentang 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.
3. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
6. Hanya boleh melintas di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Jalur Khusus dan Kawasan Khusus Sepeda Listrik
Sesuai dengan aturan tersebut, pada pasal 5 ayat (2) dijelaskan lajur khusus yang dimaksud adalah:
• Lajur sepeda
• Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan listrik.
Sementara pada pasal 5 ayat (3), dijelaskan kawasan tertentu yang dimaksud adalah:
• Pemukiman
• Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
• Kawasan wisata
• Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi
• Area kawasan perkantoran
• Area di luar jalan.
Demikian informasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu diketahui.
***
(TribunSumsel.com/ andyka wijaya, TribunMedan)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan TribunMedan
Sumber: Tribun Sumsel
Senyum Hanafi di Pernikahan, Bak Lupa Seminggu Lalu Bunuh Tiwi Rekannya di BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Keluarga Dibohongi Soal Kematian Prada Lucky: Dibilang Jatuh Motor, Ternyata Disiksa TNI Senior |
![]() |
---|
Tragedi TNI Prada Lucky: Keluarga Dibohongi, Akses Diblokir, Kebenaran Ditutup |
![]() |
---|
Dedikasi Dibalas Pukulan: Fakta Baru Kematian Prada Lucky, Masak untuk Rekan, Dibalas Penganiayaan |
![]() |
---|
Penyesalan Terbesar Serma Christian untuk Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior: 'Bapak Salah' |
![]() |
---|