Berita Viral
Pengendara Hias Motornya Pakai Kulit Hewan Langka, Banjir Kecaman, Polisi Cari Keberadaannya
Pengendara hias motornya pakai kulit hewan langka, polisi turun tangan. Pelaku sempat melintas jalan sekitar Tegal, Jawa Tengah.
Editor: jonisetiawan
Buru pengendara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan soal lokasinya memang ada di wilayah Tegal.
Akan tetapi pengendara motor itu disebut hanya melintas saja.
Pihaknya juga kini tengah mengecek video viral tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengendara yang bersangkutan.
Karena itu, kita juga sedang cek itu video kapan dibagikannya," ungkapnya terpisah, Kamis.
Baca juga: Wow! Ilmuwan Temukan Golongan Darah Tipe P di China, Tipe Darah Sangat Langka di Dunia
Kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengendara yang ada dalam unggahan tersebut.
"Jadi, tadi sudah kita sampaikan ke jajaran, apabila menemukan pengendara yang ada dalam unggahan itu untuk segera diambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuh Stefanus.
Sebagai informasi, unggahan video tersebut sebelumnya pernah viral di media sosial pada (2/1/2024).
Satwa langka dan dilindungi
Untuk diketahui, trenggiling dan kucing hutan seperti dalam video viral itu termasuk sebagai satwa langka dan dilindungi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca juga: Pengendara Motor Wanita Ditendang Pesepeda hingga Jatuh saat Lampu Merah, Pelaku Langsung Kabur
Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2024), pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan, membahayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.
Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.
***
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|