Breaking News:

Berita Viral

Pengendara Hias Motornya Pakai Kulit Hewan Langka, Banjir Kecaman, Polisi Cari Keberadaannya

Pengendara hias motornya pakai kulit hewan langka, polisi turun tangan. Pelaku sempat melintas jalan sekitar Tegal, Jawa Tengah.

Editor: jonisetiawan
ist
Pengendara motor hias motornya pakai kulit hewan langka, polisi turun tangan. 

Buru pengendara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan soal lokasinya memang ada di wilayah Tegal.

Akan tetapi pengendara motor itu disebut hanya melintas saja.

Pihaknya juga kini tengah mengecek video viral tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengendara yang bersangkutan. 

Karena itu, kita juga sedang cek itu video kapan dibagikannya," ungkapnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Wow! Ilmuwan Temukan Golongan Darah Tipe P di China, Tipe Darah Sangat Langka di Dunia

Kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengendara yang ada dalam unggahan tersebut.

"Jadi, tadi sudah kita sampaikan ke jajaran, apabila menemukan pengendara yang ada dalam unggahan itu untuk segera diambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuh Stefanus.

Sebagai informasi, unggahan video tersebut sebelumnya pernah viral di media sosial pada (2/1/2024).

Satwa langka dan dilindungi

Untuk diketahui, trenggiling dan kucing hutan seperti dalam video viral itu termasuk sebagai satwa langka dan dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Pengendara Motor Wanita Ditendang Pesepeda hingga Jatuh saat Lampu Merah, Pelaku Langsung Kabur

Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2024), pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan, membahayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.

Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
motorhewanlangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved