Breaking News:

Berita Viral

Pengendara Hias Motornya Pakai Kulit Hewan Langka, Banjir Kecaman, Polisi Cari Keberadaannya

Pengendara hias motornya pakai kulit hewan langka, polisi turun tangan. Pelaku sempat melintas jalan sekitar Tegal, Jawa Tengah.

Editor: jonisetiawan
ist
Pengendara motor hias motornya pakai kulit hewan langka, polisi turun tangan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengendara motor yang menghias motornya diduga dengan kulit hewan langka sedang dicari pihak kepolisian.

Pengendara itu dicari setelah sebelumnya melintasi jalan sekitar Tegal, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, pengendara itu tampak menghias motornya menggunakan hewan seperti trenggiling dan kucing hutan.

Kelakuan pengendara itu viral, salah satunya diunggah akun Instagram @say_viideo.

Baca juga: Perkara Gaji, Karyawan Habisi 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Meledak saat Tak Boleh Salat Jumat

pengendara motor disebut menghias motornya diduga dengan kulit hewan langka.
Beredar video menunjukkan pengendara motor disebut menghias motornya diduga dengan kulit hewan langka.

"Video ini dikirim sahabat @indoflashlight mengenai adanya pengendara yang diduga menghias motornya menggunakan kulit satwa di jalan sekitar Tegal Jawa Tengah," tulis pengunggah.

"Belum diketahui kebenaran video ini apakah kulit asli atau tidak. 

Namun yang jelas hal ini tidak untuk di contoh karena bisa berefek buruk. 

Di mana trenggiling salah satunya satwa yang dilindungi dan terancam punah karena perburuan liar dan perdagangan satwa," tambahnya.

Hingga kini unggahan tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet.

Polisi beri penjelasan

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengonfirmasi lokasi pengendara sepeda motor itu ada di Tegal, Jawa Tengah.

Meski begitu, Rully mengatakan hingga kini belum ada informasi terkait dengan pria yang ada dalam unggahan viral tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi. Namun kalau kami cek untuk lokasi melintas di SD Negeri Grogol, lokasi di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ujarnya saat Kamis (18/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemandu Hewan Solo Safari Ini Mirip Pevita Pearce, Langsung Dibalas Adik Keenan Pearce, Auto Heboh

Rully menyebut pihaknya akan mnyelidiki soal identitas pengendara tersebut.

"Sementara akan kami selidiki terkait hal tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan dilakukan pengecekan," ungkapnya.

Buru pengendara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan soal lokasinya memang ada di wilayah Tegal.

Akan tetapi pengendara motor itu disebut hanya melintas saja.

Pihaknya juga kini tengah mengecek video viral tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengendara yang bersangkutan. 

Karena itu, kita juga sedang cek itu video kapan dibagikannya," ungkapnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Wow! Ilmuwan Temukan Golongan Darah Tipe P di China, Tipe Darah Sangat Langka di Dunia

Kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengendara yang ada dalam unggahan tersebut.

"Jadi, tadi sudah kita sampaikan ke jajaran, apabila menemukan pengendara yang ada dalam unggahan itu untuk segera diambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuh Stefanus.

Sebagai informasi, unggahan video tersebut sebelumnya pernah viral di media sosial pada (2/1/2024).

Satwa langka dan dilindungi

Untuk diketahui, trenggiling dan kucing hutan seperti dalam video viral itu termasuk sebagai satwa langka dan dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Pengendara Motor Wanita Ditendang Pesepeda hingga Jatuh saat Lampu Merah, Pelaku Langsung Kabur

Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2024), pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan, membahayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.

Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
motorhewanlangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved