Alasan Arjun Ancam Tembak Anies Baswedan, Buruh Angkut yang Terancam 4 Tahun Penjara, Cuma Iseng?
Terancam 4 tahun penjara, alasan Arjun ancam tembak Anies Baswedan, ini sosoknya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pengancaman terhadap Anies Baswedan.
Arjun terancam hukuman 4 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap alasan Arjun mengancam akan menembak Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, AWK akan dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Ancaman hukuman untuk pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
Baca juga: Pengancam Tembak Kepala Anies Baswedan Bikin Tetangga Kaget: Apa Iya, Orangnya Kerja Terus?
Dijelaskan Dirmanto, AWK ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua saksi, dua diantaranya ahli bahasa dan IT.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Kepada penyidik, AWK yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan.
"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Lalu, siapa sebenarnya AWK?
Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
AWK juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Sumber: Surya
Purbaya Terkejut Dihubungi Seskab Siang Hari, Sore Dilantik Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Daerah Ini Jadi yang Pertama Umumkan 1222 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Formasi, Ayo Serbu! |
![]() |
---|
Apa Itu Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS yang Disahkan Sri Mulyani, Ini Golongan yang Bakal Terima |
![]() |
---|
Drama Rp10 Miliar! Sopir Bank Jateng Ditangkap saat Tidur, Uang Curian Dipakai Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Bikin Melongo, Begini Wujud Rp10 Miliar dalam 3 Karung yang Dibawa Kabur Anggun Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|