Breaking News:

Berita Viral

SYOK Petani di Bekasi Mendadak Punya Utang Rp 4 Miliar, Ditagih 3 Orang 'di Notaris Datanya Palsu'

Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget lantaran ditagih utang nyaris Rp 4 miliar.

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunBekasi
Kolase Foto Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi. Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar. Polisi pun bergerak 

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya. Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.

Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.

Kolase Foto Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi. Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar. Polisi pun bergerak
Kolase Foto Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi. Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar. Polisi pun bergerak (Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunBekasi)

“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” katanya.

Polisi Bergerak

Menanggapi kasus tersebut, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Sementara kasusnya itu bermula ketika korban menitipkan sertifkatnya.

Namun, ternyata oleh pelaku digadaikan untuk meminjam uang.

"Jadi semua dipalsukan mulai dari identitas korban dan semua-semuanya," imbuhnya.

Saat ini kata AKP Akhmadi, pihaknya tengah mendalami kasus ini guna menentukan sejumlah pelaku.

Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com

Tags:
berita viral hari iniBekasipetani
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved