Berita Viral
SYOK Petani di Bekasi Mendadak Punya Utang Rp 4 Miliar, Ditagih 3 Orang 'di Notaris Datanya Palsu'
Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget lantaran ditagih utang nyaris Rp 4 miliar.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang petani di Bekasi kaget lantaran mendadak memiliki hutang sebesar Rp 4 miliar.
Padahal ia merasa tidak pernah mengajukan utang apapun.
Bahkan Rp 100 ribu tidak pernah.
Petani ini mengaku didatangi oleh tiga orang untuk menagih utang tersebut.
Baca juga: Nasib Bedu Jual Rumah Mewah Demi Bayar Utang, Kini Pindah ke Rumah Lebih Kecil, Tidur Malah Nyenyak
Kacung Supriatna (63), petani di Kabupaten Bekasi kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar.
Padahal, ia merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi itu mengaku tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu.
"Selama ini saya gak ngerasa punya utang sampe segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” kata Kacung didampingi anaknya Karyan (40) kepada awak media pada Selasa (16/1/2024).
Kacung pun menceritakan awal mula tagihan sebesar Rp 4 Miliar tersebut.
Dimana, tiga orang yang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya.
Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
“Datang tiga orang menagih utang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” imbuh Kacung.
Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung pada 2021 lalu.

Hingga 2024, dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
Anak Kacung, Karyan menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman kemana pun.
Kedatangan tiga orang penagih hutang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.

Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya. Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.
Baca juga: Karir Redup, Bedu Kesulitan Ekonomi, Jual Rumah untuk Bayar Utang, Tinggal di Hunian Lebih Kecil
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya. Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.

“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” katanya.
Polisi Bergerak
Menanggapi kasus tersebut, Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Sementara kasusnya itu bermula ketika korban menitipkan sertifkatnya.
Namun, ternyata oleh pelaku digadaikan untuk meminjam uang.
"Jadi semua dipalsukan mulai dari identitas korban dan semua-semuanya," imbuhnya.
Saat ini kata AKP Akhmadi, pihaknya tengah mendalami kasus ini guna menentukan sejumlah pelaku.
Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.
"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com
Alasan 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Tahun Ini, Tak Terasa, Tapi Nyata, Rotasi Bumi Ngebut! |
![]() |
---|
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|
Ryu Kintaro Trauma Gegara Konten 'Perintis', Ayah Bongkar Isi Hati Sang Anak: Pa, Aku Takut Ngomong |
![]() |
---|
Viral Trend Pamer Wajah Pacar yang Mirip Orang Terkenal, Ada Zayn Malik hingga Kim Jong Un |
![]() |
---|
Daftar Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Hilang pada Tahun 2030, Ada Tenaga Administrasi Perkantoran |
![]() |
---|