Cemburu Buta, Pria di Banyuwangi Bawa Celurit Obrak-abrik Rumah Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya
Begini kronologi pria di Banyuwangi tak terima diselingkuhi, nekat obrak-abrik rumah selingkuhan istri.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Kami terus telusuri dan akhirnya menemukan seorang pelaku pembakarnya,’’ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Pelaku tersebut, merupakan seorang penjaga tambak, bernama RL (43). Adapun rumah yang dibakar, merupakan indekos yang dihuni wanita berinisial IC yang merupakan kekasih gelap pelaku.
‘’Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya,’’katanya.

Radhya menuturkan, keduanya bahkan pernah diusir ketua RT setempat karena warga mendapati mereka tinggal serumah atau kumpul kebo.
Padahal, status pelaku bukan bujangan ataupun duda.
Pelaku memiliki istri dan anak yang saat ini tinggal di Sulawesi.
‘’Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya,’’imbuhnya.
Di malam pergantian tahun, RL kemudian datang ke rumah kos tersebut sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku tidak menemukan kekasihnya di dalam kos. Diduga sang kekasih sedang keluar untuk melihat keseruan malam pergantian tahun.
Dalam kondisi rumah kosong, pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Lalu pelaku membakar dinding rumah kos yang terbuat dari triplek.
‘’Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya,’’jelas Randhya.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Preman di Medan Ancam Bakar Toko Jika Tak Diberi Uang, Polisi Masih Buru Pelaku

Mendapat laporan dari bocah tetangganya, pemilik kos mendapati rumahnya sudah habis dilalap api. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah kos yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 100 juta tersebut.
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya, polisi mengamankan pelaku di pinggir jalan daerah Selumit.
‘’Pelaku kita sangkakan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,’’kata Radhya.
Diolah dari artikel Kompas.comdan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Nominal Gaji Pensiunan PNS September 2025, Mohon Maaf Tidak Ada Kenaikan Tapi Dapat Tunjangan Beras |
![]() |
---|
Denpasar, Badung dan 2 Kabupaten Ini Jadi Daerah dengan Kasus KDRT Terbanyak di Bali Berakhir Cerai |
![]() |
---|
Daftar 7 Bansos yang Bakal Cair September 2025, Satu Keluarga Bisa Dapat Empat Macam Sekaligus |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri, Istri Heran Ilham Tak Melawan saat Diseret Penculik |
![]() |
---|
Jejak Rohmat: Jadi Penyedia Mata-Mata Ilham Pradipta, Buntuti Kacab Bank BUMN Sebelum Dibunuh |
![]() |
---|