Pilpres 2024
Pengancam 'Tembak Kepala Anies Baswedan' Bikin Tetangga Kaget: Apa Iya, Orangnya Kerja Terus?
Tetangga kaget dengan penangkapan AWK, pelaku pengancam tembak kepala Anies Baswedan, karena orangnya pendiam dan kerja terus, jarang di rumah
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Tetangga kaget dengan penangkapan AWK, pelaku pengancam tembak kepala Anies Baswedan, karena menurut mereka AWK orangnya cenderung pendiam, tak macam-macam dan jarang di rumah karena kerja terus.
Kini pria yang mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan kini telah diamankan dan masih melewati serangkaian proses interogasi terkait motif perbuatannya dan siapa di belakangnya.
Pelaku pengancaman berinisial AWK alias Arjun (24) ini ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
Tetangga sekitar mengaku kaget mengetahui Arjun ditangkap karena telah melakukan pengancaman terhadap Anies Baswedan.
Pelaku berhasil diringkus Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Polisi mengamankan pelaku pengancaman di kediamannya di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Baca juga: Mobil Dihentikan saat Kerja, Pria Pengancam Anies Ditangkap, Capres no 1: Perlindungan Kebebasan
Pelaku diketahui bernama Arjun Wijaya Kusumo (24) warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Seorang warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Siti Mudrika membenarkan Arjun sebagai tetangganya.
Siti pun mengaku begitu mendengar kabar penangkapan Arjun oleh aparat kepolisian.
"Saya kaget tiba-tiba beredar informasi penangkapan tetangga (Arjun)," katanya.
Dia juga tak menyangka, bila Arjun tersandung kasus pengancaman salah seorang capres.
Sebab, menurutnya, Arjun tergolong sosok pemuda yang pendiam. Bahkan, sehari-hari Arjun sibuk kerja.
"Jarang ke mana-mana, kesehariannya kerja terus. Dia orangnya pendiam," ucapnya.
Arjun harus berurusan dengan polisi, lantaran menulis komentar bernada ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.
Pelaku membubuhkan komentar pengancaman itu saat Anies Baswedan sedang melakukan siaran langsung TikTok.
Kala itu, pelaku menggunakan akun TikTok bernama @Rifanarianyah dan berkomentar "Izin bapak, Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?".
Baca juga: Sering di Rumah Keluarga Ungkap Tabiat AWK Pria 23 Tahun yang Ancam Capres Anies: Jarang Main

Penangkapan Inisiatif Kepolisian
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, penangkapan pelaku pengancaman penembakan ke calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berinisial AWK (23) merupakan inisiatif kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada laporan polisi (LP) secara resmi dari pihak pasangan capres-cawapres yang dirugikan dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan polisi) secara resmi," ujar Sandi, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
"Tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian, baik tugas kepolisian secara umum untuk bisa mencegah tindak kejahatan maupun dalam rangka operasi," sambungnya.
Menurut dia, kepolisian memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih pengamanan dalam semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami juga mempunyai tugas di Satgas untuk bisa melaksanakan kegiatan, memetakan potensi kerawanan kamtibmas yang bisa kami cegah," tutur dia.
"Gangguan kamtibmas jangan sampai terjadi. Tetapi hari ini juga tentu saja polisi tidak bisa sendiri mohon bantuan dari teman teman sekalian maupun stakeholder lainnya," lanjut Sandi.
Sebelumnya, Polisi sejauh ini belum menemukan senjata api (senpi) saat melakukan penangkapan AWK (23), pelaku yang diduga menebar ancaman penembakan ke calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
AWK ditangkap Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur, di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
"Iya, dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.
Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Sosoknya Beda dari Foto yang Sempat Viral, Usia Masih 23

Saat melakukan penangkapan, tim gabungan hanya menemukan handphone yang diduga dipakai AWK dalam menggunakan akun TikTok @calonistri71600.
"Hanya kami mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran. Yaitu alat-alat yang dipakai handphone ataupun yg lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Lebih detailnya nanti akan kami sampaikan, ada rilis resminya dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh tim (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) maupun dari Polda Jatim," ucap dia.
"Nanti kami sampaikan lagi, jadi data lengkapnya masih dalam perkembangan," sambung jenderal bintang dua itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut belum menemukan bukti terkait pelaku berinisial AWK (23), yang melakukan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berafiliasi dengan partai politik (parpol) ataupun pasangan capres dan cawapres mana pun.
"Sampai dengan saat ini, alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (berdasarkan) informasi awal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Sabtu.
AWK, kata dia, melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan menggunakan akun TikTok bernama @calonistri71600.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku bahkan telah mengakui dirinya telah melontarkan nada ancaman terhadap Anies.
Namun, belum dijelaskan seperti apa nada ancaman yang dilontarkan pelaku melalui akun tersebut.
"Makannya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau juga akui," kata Sandi.
Terkait AWK ada kaitannya dengan terduga pelaku di Kalimantan Timur yang juga melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies, ia mengatakan kepolisian masih diselidiki.
"Nanti kami jawab, setelah kami dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," ucap jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatannya itu, AWK terancam dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pengancaman melalui media.
(WartaKotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|