Berita Viral
Curhat Pelanggan PLN Syok Dapat Tagihan Listrik Rp 41 Juta, Diminta Bayar DP Dulu, PLN Buka Suara
Viral curhatan seorang pelanggan PLN tiba-tiba dapat tagihan listrik Rp 41 juta, diminta bayar DP.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp 29 juta.
“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.
Baca juga: HATI-HATI! Mama Muda Ditipu Oknum Ngaku Petugas PLN, Diminta Kirim Foto Full Badan, Catat Nomornya!
Penjelasan PLN
Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.
“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas dia, melalui siaran pers yang diterima, Kompas.com, Sabtu.
Menurut penjelasannya, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.
Pihaknya pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.
“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkapnya.
“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” ujar dia.
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan itu.
“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1/2024),” jelas dia.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.
“Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ujar Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|