Breaking News:

Berita Viral

NGERI Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Bonceng 3 Diseruduk Motor dari Belakang, Videonya Viral

Ngeri video detik-detik anak kecil naik sepeda listrik bonceng 3 diseruduk motor dari belakang. Video terekam CCTV dan viral.

Editor: Suli Hanna
Instagram @dashcamindonesia
Anak kecil naik sepeda listrik bonceng 3 ditabrak motor 

“Sepeda listrik meresahkan karna yang bawa bocil2..bawa ga pake aturan..udah itu dibolehin ke jalan mana ga pake pengaman..maap banget kali ini aku nyalahin orangtuanya,” tulis akun @nomnomkitchen

“Yang disalahkan orang tua nya, kenapa dikasih pinjem sepeda listrik nya goncengan 3 pula,” kata @yunitakhairunisa.

Agus Sani Head of Safety Riding AHM Wahana memberikan tanggapan soal video viral kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.

Agus mengatakan, situasi anak kecil mengendarai sepeda listrik memang tengah menjadi polemik yang kian terjadi.

Jumlah kecelakaan akibat situasi ini pun semakin meningkat.

Agus menganjurkan agar pengendara motor selalu bersikap siaga dan sigap, khususnya mengantisipasi risiko berbahaya.

“Antisipasi bahaya itu penting dilakukan. Jadi ketika berkendara, kita harus bisa memprediksi titik-titik mana yang sekiranya bisa beresiko. Untuk berhati-hati, bisa dengan cara menurunkan kecepatan dan bersiap mengambil tindakan manuver,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Apabila pengendara menjumpai anak kecil yang menggunakan sepeda listrik di sisi jalan, langkap terbaik yang bisa dilakukan adalah menurunkan kecepatan serta mengantisipasi.

“Kalau kita sudah mengantisipasi risiko dan menurunkan kecepatan, kecelakaan bisa dihindari. Dalam kondisi seperti di video, utamanya mengalah dan berikan jalan saja,” kata dia.

6 Aturan Perlu Diketahui Sebelum Beli Sepeda Listrik, Tak Boleh Dikendarai Bocah di Bawah 12 Tahun

Aturan mengenai sepeda listrik ini tercantum pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Berikut Tribunjabar.id rangkum 3 aturan penting dalam aturan sepeda listrik.

1. Menggunakan helm.

2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun. Namun pada rentang 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

3. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
sepeda listrikmotorBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved