Breaking News:

Berita Viral

KISAH Oman, Marbot Masjid Ditembak & Dipaksa Ngaku Perampok, Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Usai Bebas

Oman, marbot masjid dapat ganti rugi Rp 22 juta, dia merupakan korban salah tangkap polisi, dia sempat ditembak dan dipaksa mengaku jadi perampok.

Editor: jonisetiawan
Ist
Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi, dia sempat ditembak dan dipaksa mengaku jadi perampok. 

TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan Oman Abdurohman? Warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 silam?

Kabar terbaru, Oman baru saja menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Pria yang berprofesi sebagai marbot masjid sempat ditembak dan dipaksa polisi mengaku sebagai perampok. 

Kejadian penangkapan Oman oleh Polres Lampung Utara terjadi pada 22 Agustus 2017 lalu.

Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.

Ya, pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tak terkecuali bagi Oman, sang marbot masjid.

Baca juga: SEMUA Dosen Syok, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Wisuda: Tolong Tangkap Pembunuh Bapak Saya

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).

Oman Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Baca juga: Ayo Ikut Tukang Bangunan di Bondowoso Diborgol, Mata Ditutup Lalu Digebuki, Ternyata Salah Tangkap

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi
Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Cerita Oman Dipukuli hingga kakinya ditembak

Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.

Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. 

Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.

Baca juga: Dituduh Bobol Minimarket, Pria Dipukuli Oknum Polisi & Disundut Rokok, Ternyata Salah Tangkap, Bebas

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (//www.ladbible.com)

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. 

Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.

Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. 

Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Baca juga: Pria Sukabumi Korban Salah Tangkap, Alasan Cabut Laporan, 4 Polisi Diperiksa, Kapolres Minta Maaf

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
marbotOmanperampok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved