Breaking News:

Pilpres 2024

FAKTA Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, gegara singgung Lahan Prabowo, PHPB: Menghina Kinerja

Deretan fakta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu buntut singgung lahan Prabowo, ini tanggapan sejumlah pihak hingga ancaman hukuman.

Editor: ninda iswara
HO via TribunMedan
Deretan fakta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu buntut singgung lahan Prabowo, ini tanggapan sejumlah pihak hingga ancaman hukuman. 

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanPrabowoBawaslu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved