Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Dipenjara di Sel, Kamar Tidur Ber-AC, Kalapas & Mahfud MD Bereaksi
Reaksi Kalapas hingga Mahfud MD soal Ferdy Sambo tidak dipenjara di sel, melainkan tidur di ruangan ber-AC.
Editor: ninda iswara
Mahfud mengaku tidak mengetahui soal itu.
Namun ia mempersilakan Alvin untuk memberitahukan hal tersebut kepadanya.
Baca juga: Alvin Lim Ungkap Keberadaan Ferdy Sambo, Tidak Ada di Sel Salemba, Tidurnya di KPLP Pakai AC

Hal tersebut disampaikannya usai bersilaturahmi dengan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di Wisma Uskup Agung Jakarta kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (4/1/2024).
"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja. Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang setiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," kata Mahfud.
Mahfud kemudian ditanya lagi perihal apakah dirinya akan memeriksa informasi tersebut atau tidak.
Mahfud menjawab tidak ada laporan kepadanya.
Namun, ia mempersilakan institusi terkait mengurusnya.
"Tidak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas pasti itu ngeceknya ya pasti tiap anu-kan, ada Irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu mengawasi. Kalau ada sesuatu dia saya panggil," kata dia.
"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi nggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," sambung dia.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Beda MBG di Singapura dan Indonesia: Beda Sistem, Beda Visi Gizi Anak, Menu Makanan Bebas Gorengan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ungkap Peluang PPN Turun di 2026, Pikirkan Daya Beli dan Kestabilan Ekonomi Negara |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Whoosh, Dapat Dukungan Mahfud MD, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tak Mau Biayai Family Office Pakai APBN, Tolak Permintaan Luhut: Saya Doainlah |
![]() |
---|
Miris dengan Rumah Tipe 36, Menkeu Purbaya Syok Lihat Luasnya Kantor Maruarar Sirait: Tidak Adil! |
![]() |
---|